Pjs Bupati Tidak Tempati Rumdin dan Gunakan BD 1 N
Pjs Bupati Tidak Tempati Rumdin dan Gunakan BD 1 N.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Mulai hari ini, Rabu 25 September 2024, Bupati Mukomuko dijabat oleh M.Rizon,S.Hut yang merupakan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) Provinsi Bengkulu. Ia akan menggantikan bupati devenitif Sapuan kurang lebih 50 hari atau selama masa kampanye calon kepala daerah.
Walau menjalankan jabatan bupati, M. Rizon tidak akan mendapat fasilitas khusus seperti rumah dinas dan juga tidak akan difasilitasi dengan Mobnas BD 1 N. Alasannya Pjs bupati bukan pejabat deventif dan saat ini Mukomuko masih memiliki bupati devenitif yang diwajibkan cuti selama kampanye Pilkada.
Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdianto,SH, M.Si saat dihubungi via telephon genggam membenarkan, bahwa M. Rizon sudah resmi dikukuhkan sebagai penjabat sementara Bupati Mukomuko.
Sebab merujuk dari aturan berlaku, bupati dan wakil bupati yang mencalon kembali harus cuti selama masa kampanye. Dalam pemerintahan tidak boleh ada kekosongan jabatan kepala daerah, maka gubernur Bengkulu perpanjangan tangan pemerintah pusat sudah mengukuhkan pejabat sementara.
BACA JUGA:Kasus Maling Amatir Selesai
"Ya, mulai 25 Sseptember ini Pjs bupati mulai menjabat sampai dengan berakhirnya masa kampanye Pilkada, setelah kampanye bupati devenitif kembali masuk," kata Sekda.
Terkait dengan fasilitas untuk Pjs bupati, Sekda mengatakan Pjs bupati merupakan pejabat eselon II aktif di provinsi yang sudah disediakan fasilitasnya oleh pemerintah provinsi.
Maka fasilitas yang melekat dengan dirinya adalah sesuai dengan jabatan devenitifnya di provinsi. Untuk posisi sebagai Pjs Bupati tidak diberikan fasilitas khusus seperti rumah dinas ataupun kendaraan dinas.
Namun demikian Pjs bupati akan mendapat pelayanan setara dengan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya, seperti fasilitas rapat, kunjungan dan sebagainya.
"Kalau rumah dinas dan kendaraan dinas itu melekat dengan pejabat devenitif, Pjs tidak menempati rumah dinas bupati. Namun seluruh kebutuhannya dalam bertugas difasilitasi, termasuk misal menginap di hotel selama menjabat, itu ditanggung daerah," pungkasnya.
BACA JUGA:Calon Bupati dan Wakil Bupati Sepakat Ciptakan Pilkada Damai
Disisi lain, penunjukan M. Rizon sebagai Pjs bupati dinilai tepat, karena ia merupakan putra asli Kabupaten Mukomuko dan pernah dipercaya oleh bupati menduduki beberapa jabatan di lingkungan pemerintahan Mukomuko.
Untungnya lagi M. Rizon memiliki rumah pribadi di Mukomuko, karena sebagai Pjs Bupati dirinya tidak difasilitasi rumah dinas maupun kendaraan dinas khusus.