Pengukuhan Jabatan Kades dan BPD Mulai 18 September

Ujang Selamat,S.Pd--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Bupati Mukomuko, H. Sapuan,SE,MM,Ak,CA,CPA,CfI akan memperpanjang jabatan kades dan BPD se-Kabupaten Mukomuko, masing-masing ditambah 2 tahun. Dinas PMD sudah menjadwalkan pengukuhan jabatan kades dan BPD pada tanggal 18, 19 dan 20 Agustus di tiga lokasi berbeda.

Perpanjangan jabatan kades dan BPD ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa maka masa jabatan kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Adapun rencana pengukuhan dimulai dari wilayah Dapil III, pada 18 September dipusatkan di Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai, meliputi kades di Kecamatan Ipuh, Malin Deman, Pondok Suguh, Air Rami dan Sungai Rumbai sendiri.

Terus pada tanggal 19 September dipusatkan di Desa Marga Sakti Kecamatan Penarik, kades dan BPD yang dikukuhkan yaitu dari Kecamatan Teramang Jaya, Penarik, Selagan Raya, Teras Terunjam dan Air Dikit.

BACA JUGA:KPPN Mukomuko Telah Salurkan 100 persen Dana Desa 2024

Pada tanggal 20 September giliran pengukuhan kades untuk wilayah Dapil 1, terdiri dari seluruh kades di Kecamatan Kota Mukomuko, Air Manjuto, XIV Koto, V Koto dan Lubuk Pinang, lokasinya di Desa Manjuto Jaya.

Disampaikan oleh Kadis PMD Mukomuko, Ujang Selamat, hasil rapat bersama asisten dan sekda, di sepakati pengukuhan kades di tiga lokasi, mulai 18 September.

Namun jadwal ini belum difinalkan dengan bupati, sehingga masih berpotensi berubah, tergantung kesiapan dari agenda bupati.

"Kita sudah pilih jadwal dan tempatnya, tapi ini masih perlu disesuaikan dengan agenda bupati," kata Ujang.

Asisten 1 Setdakab Mukomuko, Haryanto,S.KM juga mengatakan nanti untuk jadwal bisa sesuai dan juga bisa berubah, karena belum dibahas dengan bupati.

Intinya pengukuhan kades dan BPD ini memang sudah diagendakan sekarang. Dipilihnya tiga lokasi, karena mengingat jumlah yang akan dikukuhkan cukup banyak juga mempertimbangkan tempat.

 

Total kades dan BPD yang akan dikukuhkan 868 orang, 144 diantaranya adalah kades, selebihnya anggota BPD.

Ada 4 desa yang tidak masuk, karena kadesnya sekarang dijabat Pj dari kecamatan, sehingga akan dilakukan PAW lebih dahulu.

"Semua jabatannya ditambah 2 tahun sesuai dengan undang-undang yang baru," tutupnya.

Tag
Share