Masyarakat Menjadi Subyek dalam Antisipasi Bencana

Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, kini sudah melibatkan masyarakat untuk mengantisipasi ancaman bencana alam di daerah ini. Baik bencana alam longsor, banjir, gempa bumi dan yang lainnya.

Sehingga masyarakat kini sudah menjadi subjek dan bukan objek dalam penanggulangan bencana. Oleh karena itu, ketika terjadi bencana, maka masyarakat berada di garda paling depan dalam hal penanganan bencana.

Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT ketika dikonfirmasi awak media, menyatakan, selama ini, pemerintah daerah hanya menjadikan masyarakat sebagai objek yang mendapatkan bantuan bila bencana sudah terjadi. Padahal masyarakat dapat dijadikan subjek dengan membantu dalam melakukan antisipasi bencana alam ketika terjadi di daerah ini. 

BACA JUGA:Formasi CPNS tahun depan 1,3 juta

"Untuk mewujudkan masyarakat menjadi subjek penanggulangan bencana. Pihaknya terus menggencarkan kegiatan pelatihan tanggap bencana dengen melibatkan masyarakat dan para relawan desa di daerah ini," katanya. 

Ia juga menyebutkan, pelatihan yang dilaksanakan itu tidak lain bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Selain itu juga menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh serta membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.

Sebab kata Ruri, pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dengan tanggung jawab melakukan pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan dan melakukan perlindungan masyarakat dari dampak bencana.

BACA JUGA:Berat! Dinkes Tetap Optimis Rumah Sakit Pratama Akan Diselesaikan

"Hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bahwa pengurangan risiko bencana merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana," ujarnya. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah terus melakukan pengurangan risiko bencana alam dengan berbagai cara. Antara lain mengurangi intensitas ancaman longsor (mitigasi) melalui serangkaian langkah dan memberdayakan masyarakat untuk langkah antisipasi ancaman bencana alam. Perlu mitigasi bencana, jika itu bencana longsor bisa dilakukan dengan mengurangi volume material yang akan longsor, melakukan rekayasa vegetasi pohon dan lainnya. 

BACA JUGA:TNI Peduli Lingkungan, Tanam Pohon di Pantai Air Patah

"Jika bencana banjir, maka masyarakat bisa melaksanakan gotong-royong membersihkan parit jalan, dan lainnya. Itulah salah satu upaya yang harus bersama -sama kita lakukan. Yang jelasnya, dalam hal ini. Masyarakat bukan lagi objek, tapi subjek," jelasnya.*

Tag
Share