Gubernur Beri Waktu Pada Pemerintah Daerah Sahkan APBD 2024 Hingga 14 Desember
Sekda Mukomuko saat wawancara.--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM – Hingga akhir waktu 30 November 2023 lalu, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan anggota Banggar DPRD Mukomuko, gagal menyelesaikan pembahasan hingga ke pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
Walau sudah lewat waktu, namun Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga dewan masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan APBD 2024 sampai dengan 14 Desember nanti. Eksekutif dan legislatif kembali duduk bersama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2024.
Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA mengatakan dari sisi eksekutif sudah melaksanakan sesuai dengan perundangan. Hasil dari pembahasan sebelumnya telah disampaikan ke gubernur.
BACA JUGA:Keluarga Pasien RSUD Mukomuko Digigit Nyamuk, Sorot Kebersihan Minim
“Kita sudah sesuai dengan tingkat waktu yang diberikan oleh peraturan perundangan. Dan kami juga sudah melaporkan perkembangan terhadap hasil kesepakatan APBD tahun 2024 antara pemerintah daerah dengan DPRD ke gubernur Bengkulu,” kata Sekda.
Lanjutnya, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menerima surat balasan gubernur atas laporan yang disampaikan. Maka gubernur memberi ruang hingga tanggal 14 Desember tahun 2023 ini untuk pemerintah daerah dan DPRD melanjutkan pembahasan dan menyepakati Raperda APBD menjadi Perda APBD tahun 2024.
Maka pemerintah Kabupaten Mukomuko, sesuai dengan ketentuan aturan dan ruang waktu yang diberikan gubernur melakukan pembahasan kembali. Ia optimis Raperda APBD dapat disahkan menjadi Perda APBD tahun 2024.
“Dengan waktu yang diberikan, optimis, dan mudah-mudahan Raperda APBD tahun 2024 bisa disepakati bersama dan menjadi Perda APBD,” pungkasnya.
BACA JUGA:Nggak Pernah Disosialisasikan, DD Ternyata Boleh untuk Hal ini
Diketahui dampak dari keterlambatan dan jika sempat APBD tidak disepakati, maka selama 6 bulan gaji anggota dewan dan kepala daerah tidak akan dibayar.
Juga keterlambatan bakal merugikan daerah, karena yang sudah pasti hilang adalah Dana Insentif Daerah (DID) terancam tidak diterima daerah pada tahun berikutnya. Selain itu berdampak pada turunnya Monitoring center for prevention (MCP) oleh KPK.
Terkait penyebab keterlambatan sendiri belum tahu pasti, informasinya masih ada 3 OPD belum clear dibahas. Selain itu juga karena belum dikeluarkannya Peraturan bupati (Perbup) tidak lanjut dari Perpres nomor 53 tahun 2023.*