Nggak Pernah Disosialisasikan, DD Ternyata Boleh untuk Hal ini
Sosialisasi--
KORAN DIGITAL RM – Bicara mengenai Dana Desa (DD) yang biasa dilakukan adalah untuk pembangunan fisik, peningkatan kapasitas, Bantuan Langsung Tunai, Program Ketahanan Pangan, serta operasional pemerintah. Sangat jarang sekali, bahkan hampir tidak ada di Kabupaten Mukomuko, DD digunakan untuk bantuan anak terancam putus sekolah.
Dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) ada nomor rekening 2.1.10 bidang pelaksanaan pembangunan desa. Sebagaimana disampaikan oleh Antoni, ST Fasilitator Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Program Desa Cerdas Kementrian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Kamis (7/12).
Kepada wartawan Koran ini, Antoni, menyampaikan di Kabupaten Mukomuko, bisa dikatakan tidak ada desa yang memberikan bantuan DD untuk anak terancam putus sekolah. Padahal hal tersebut boleh, bahkan dianjurkan. Agar tidak anak yang putus sekolah akibat tidak memiliki biaya.
BACA JUGA:Irigasi DI Manjuto Kanan Sudah Kembali Normal
‘’Bantuan pendidikan ini kategorinya bukan miskin. Tapi terancam putus sekolah. Meskipun terancam putus sekolah akibat kemiskinan,’’ jelas Antoni.
Disampaikan Antoni, mendapatkan bantuan ini, ada langkah yang perlu dilakukan. Diantaranya musyawarah, mulai dari tingkat dusun hingga tingkat desa. Juga ada surat keterangan dari kepala sekolah tempat sang siswa belajar, bahwa yang bersangkutan terancam putus sekolah karena terkendala biaya. Bantuan untuk anak terancam putus sekolah ini, bisa digunakan untuk kebutuhan anak sekolah. Misalnya membeli seragam sekolah, sepatu, tas, buku dan sebagainya.
‘’Untuk besaran bantuan tergantung hasil musyawarah. Tidak ada ketentuan nominal. Bantuan bisa diberikan setiap semester. Sampai anak tersebut menyelesaikan pendidikan,’’ ungkap Antoni.
Kades Marg Mukti, Marwanto, mengakui bahwa selama ini tidak pernah mengucurkan bantuan untuk anak terancam putus sekolah. Ada beberapa penyebab, pertama hal ini tidak pernah dibahas dalam musyawarah. Baik tingkat dusun, maupun tingkat desa.
BACA JUGA:14 KPM Desa Resno Terima BLT-DD Terakhir
Selain itu, bisa dikatakan di Marga Mukti tidak ada anak putus sekolah. Anak-anak pada umumnya menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Tidak dipungkiri bahwa, informasi DD bisa untuk membantu anak terancam putus sekolah belum sampai kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap musyawarah tidak pernah dibahas masalah ini.
‘’Jangankan menganggarkan, bantuan untuk anak terancam putus sekolah ini tidak pernah dibahas sama sekali,’’ demikian Marwanto.*