3 Desa di Mukomuko Masuk Nominasi Desa Teladan Tingkat Provinsi

DPMD verifikasi desa teladan.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu menyelanggarakan seleksi evaluasi desa teladan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD). Dari 9 kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, setiap kabupaten terpilih 3 desa yang masuk nominasi dan bisa mengikuti seleksi desa teladan PKAD. 

Tiga desa di Kabupaten Mukomuko yang masuk nominasi seleksi desa teladan PKAD adalah, Desa Padang Gading, Kecamatan Sungai Rumbai, Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya, dan Desa Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam. 

Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos menyampaikan bahwa seleksi evaluasi desa teladan PKAD ini merupakan yang pertama kali diadakan. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan pelatihan bagi Kades, aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kelembagaan desa se-Provinsi Bengkulu tahun 2023 lalu. Ketika itu pelatihan oleh Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) Regional Management Consultant (RMC) 6 wilayah Bengkulu. 

‘’Setelah mengikuti pelatihan ada posttest. Dan itu dinilai dan ada tindaklanjutnya, yaitu diseleksi untuk menjadi desa teladan PKAD,’’ jelas Abdul Hadi.

BACA JUGA:Soal Pengunduran Diri, Rismanaji: Tunggu Setelah Ada Kepastian

Disampaikan Abdul Hadi, dari seluruh peserta pelatihan, setiap kabupaten dipilih 3 desa dengan nilai tertinggi. Dengan demikian, maka ada 29 desa dari 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu yang mengikuti seleksi desa teladan PKAD.

‘’Hasil dari seleksi ini, nantinya ditetapkan desa teladan PKAD tingkat provinsi. Ada kemungkinan nanti diikutkan seleksi teladan PKAD jenjang yang lebih tinggi,’’ tambah Abdul Hadi. 

Masih Abdul Hadi, desa peserta seleksi ini diminta untuk menyiapkan berkas/persyaratan untuk mengikuti seleksi ini. Ada 9 berkas yang harus diinput melalui google drive. Adapun berkas/dokumen yang harus diinput, 1. Perdes dan dokumen RPJMDes terakhir dan melampirkan matrik kegiatan. 2. Perdes RKPDesa tahun 2024 serta lampiran RAB. 3. Dokumen APBDes dua tahun terakhir (2023-2024). 4. Dokumen laporan realisasi APBDes dua tahun terakhir (2023-2024). 5. Dokumen BUMDes (Kerjasama, struktur kepengurusan, lpj.) 6. Dokumen kerjasama desa. 7. Dokumen administrasi desa. 8. Dokumen regulasi desa yang telah dibuat sesuai dengan aturan yang ada. Dan 9, membuat provil desa. Seluruh dokumen diinput ke link google drive. Dan setiap kabupaten memiliki link google drive yang berbeda-beda.

BACA JUGA:Kendaraan Pimpinan Dewan Diusulkan Dihapus dari Aset Daerah

‘’Setiap kabupaten mengirim ke link google drive yang beda-beda,’’ papar Abdul Hadi.

Terpisah, Kades Aur Cina, Hermanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan mengenai seleksi desa teladan PKAD. 

‘’Surat sudah kami terima. Dalam waktu dekat kami akan konsultasi dengan Dinas PMD, apa saja yang harus kami lakukan,’’ demikian Hermanto.*

Tag
Share