Soal Pengunduran Diri, Rismanaji: Tunggu Setelah Ada Kepastian

Kades Tunggal Jaya Rismanaji--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Rismanaji, S.IP sudah memantapkan dirinya maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai wakil bupati. Saat ini Rismanaji, merupakan Kades Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, periode kedua. Sebagai seorang Kades, konsekwensi yang harus dihadapi adalah Rismanaji adalah mundur dari jabatan yang sedang dipegang saat ini. 

Kepada wartawan Koran ini, Rismanaji menegaskan dirinya siap mundur dan meninggalkan kursi Kades. Dan pengunduran diri akan dilakukan setelah dirinya dipastikan bisa maju dalam Pilkada. Dikatakan Rismanaji, saat ini ada beberapa partai politik yang siap mengusung dirinya. Hanya saja belum ada mandat resmi. Dan dalam politik, semua bisa berubah sewaktu-waktu.

‘’Saya akan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Kades setelah mendapat kepastian bisa maju Pilkada. Sekarang masih proses,’’ ujar Rismanaji.

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, sudah mengatur dengan jelas. Pasal 14 (1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

BACA JUGA:Kendaraan Pimpinan Dewan Diusulkan Dihapus dari Aset Daerah

BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati Mukomuko Laporkan Eks Sekjen PKB ke Polres

Ayat (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan. Poin r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.

‘’Aturannya sudah jelas, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Kita ikuti aturan yang berlaku,’’ kata Wagimin.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Endang Surya, SKM, mengatakan setelah berkas pendaftaran masuk, akan dilakukan verifikasi factual. Dan setiap berkas akan dicek kebenarannya. Endang mencontohkan, ijazah yang dilampirkan akan dicek langsung ke sekolah yang menerbitkan. Begitu juga jika ada surat pengunduran diri Kades.

‘’Nanti semua berkas akan dicek, satu per satu. Contohnya ijazah dikeluarkan oleh salah satu sekolah di Jawa, akan dicek ke sekolah yang bersangkutan,’’ demikian Endang Surya.

Tag
Share