Pengusutan Kasus Utang RSUD Mukomuko, Penyidik Kejaksaan Garap 114 Pihak Ketiga

Kejaksaan negeri Mukomuko.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Pengusutan kasus utang miliaran rupiah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko sejak 2016 masih terus digeber pihak penyidik kejaksaan negeri Mukomuko. Sekarang tahapan klarifikasi bukti pengeluaran keuangan RSUD Mukomuko dari pihak ketiga untuk audit kerugian negara (KN).

Tidak tanggung-tanggung ada 144 pihak ketiga yang diminta klarifikasi, mulai dari pemilik warung, penyedia obat, pengusaha reklame, media massa, usaha bengkel, penjahit pakaian dan lainnya. Setelah ini juga dilakukan klarifikasi ke pihak rumah sakit.

Dalam pengusutan kasus ini dugaan kerugian negara diperkirakan cukup besar, hanya saja pihak kejaksaan belum bisa menjelaskan, karena sedang dilakukan audit. Namun ditargetkan akhir bulan ini sudah ada penetapan pihak yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut.

BACA JUGA:Mukomuko Kekurangan Ribuan PNS

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar,SH.MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH ditemui di ruang kerjanya kemarin, menjelaskan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan utang RSUD bersumber APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021 masih terus berproses. Bahkan untuk pihaknya melibatkan auditor Kejati Bengkulu untuk menghitung KN.

Dalam minggu ini tim auditor memeriksa  ratusan saksi khususnya pihak ketiga dari berbagai penyedia barang maupun jasa.

“Satu minggu ini dijadwalkan klarifikasi pihak ketiga, ada ratusan yang diminta keterangannya. Tujuannya mengklarifikasi mengenai perkara yang saat ini ditangani jajarannya,” kata Agung.

BACA JUGA:Hasil Evaluasi Banyak BUMDes Mandek

Terkait dengan perkiraan kerugian negara, Agung mengaku sudah ada catatan, namun karena masih proses audit, belum dapat dipastikan. Dalam proses audit ini cukup rumit, karena ada ribuan bukti pengeluaran yang harus diperiksa satu persatu.

“Kalau kerugian negaranya nanti kita sampaikan, kemungkinan em-emanlah. Ini masih pengecekan bukti pengeluaran dari rumah sakit,” paparnya.

Untuk penentuan pihak yang bertanggungjawab, dalam bulan ini ditargetkan ronde pertama. Siapa saja dan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai pihak yang bertanggungjawab, nanti disampaikan.

“Lebih dari satu mungkin, kami menargetkan di Desember 2023 ini sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan yang bertanggungjawab,” pungkasnya.

BACA JUGA:Pondok Kopi Terancam Gagal Realisasikan Program Ketahanan Pangan

Selain periksa saksi-saksi. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.  Isi dalam berkas yang disita penyidik Kejaksaan dan dimasukan di dalam puluhan karung dan dibawa ke kantor Kejari beberapa pekan lalu terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan - penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan - pengadaan obat. 

Saksi-saksi banyak dimintai keterangan. Termasuk Kajari Mukomuko ikut terlibat langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi di perkara yang tengah ditangani saat ini dan di indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah tersebut.*

Tag
Share