Generasi Muda Lubuk Gedang Diberi Sosialisasi Bahaya Narkoba
Generasi Muda Lubuk Gedang Diberi Sosialisasi Bahaya Narkoba.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com – Pemerintah Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang menggelar sosialisasi bahaya Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya (Narkoba). Berlangsung di aula kantor Desa Lubuk Gedang. Pada Kamis 1 Agustus 2024. Peserta dalam sosialisasi tersebut melibatkan para anak muda Lubuk Gedang. Sehingga diharapkan tidak ada generasi muda yang terjebak penyalahgunaan narkoba. Adapun pemateri, yakni personil Polsek Lubuk Pinang, Bripka K.Y Gultom.
Kades Lubuk Gedang, Yunna Suwardi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para kaum muda di Lubuk Gedang tentang bahaya narkoba. Sebab narkoba sangat berbahaya dan berdampak buruk. Maka dengan bertambahnya pengetahuan, paling tidak mereka akan berpikir panjang walaupun hanya sekedar mencoba. Oleh sebab itu, edukasi seperti ini sangat penting sebagai upaya pencegahan. Walaupun selama ini bisa dikatakan kasus penyalahgunaan narkoba nyaris tidak ada di Lubuk Gedang.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya kita untuk memberikan edukasi kepada para anak muda desa tentang bahaya narkoba,”katanya.
Kemudian Kades juga menyampaikan, para peserta memang disengaja berasal dari kalangan anak muda. Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena dibanding generasi lain, para anak muda lebih rentan terjebak penyalahgunaan narkoba. Dimana awalnya dimulai dari yang kecil seperti komik, lem. Selanjutnya jika tidak diberikan pemahaman akan berlanjut ke yang lebih parah, yaitu narkoba. Kemudian jika sudah kenal narkoba, tentu akan berpeluang terjerat hukum. Sehingga nantinya masa depan generasi muda bisa terancam.
BACA JUGA:Start Perencanaan, Tirta Mulya Gelar Musdes RKPDes TA 2025
BACA JUGA:Masyarakat Realisasikan SE Bupati tentang Semarak HUT RI ke-79
“Sehingga peserta memang khusus para anak muda. Dengan harapan kedepan desa kita ini tetap aman dan tidak ada yang terlibat narkoba,”tambahnya.
Bripka Gultom dalam materinya menyampaikan beberapa hal. Diantaranya mengenalkan jenis-jenis yang dikategorikan sebagai narkoba. Pada umumnya untuk didaerah ini, jenis narkoba yang tersebar biasanya seperti ganja dan sabu. Maka siapapun yang terbukti memakai ataupun mengedarkan barang terlarang akan berurusan dengan hukum. Ia juga mengatakan, jenis hukuman yang akan diberikan terhadap orang yang terlibat narkoba juga bermacam-macam. Jika ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH), berkemungkinan berujung pidana. Namun ada juga yang menjalankan rehabilitasi. Tetapi waktu rehab juga tidak sebentar, paling minim sekitar 8 bulan.
“Kita memberikan edukasi terkait jenis-jenis narkoba agar mereka tidak terjerumus walaupun awalnya hanya coba-coba. Kemudian kita sampaikan juga pidana terkait narkoba,”tutupnya.