PKPU Terbaru Disahkan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bisa Mencalon Lagi
Gubernur Bengkulu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A. ke Surat Kabar Harian (SKH) Radar Mukomuko.--KIRA
radarmukomuko.bacakoran.co - Infonya, KPU RI sudah mengesahkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada Selasa 2 Juli 2024 PKPU ini resmi diundangkan.
PKPU yang baru saja disahkan ini sudah ditunggu-tunggu, termasuk oleh warga Provinsi Bengkulu, karena berkaitan dengan bisa atau tidaknya Gubernur Bengkulu saat ini Rohidin Mersyah mencalon kembali.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Bengkulu sudah dihitung dua periode menjabat, sehingga berdasarkan putusan MK no 02 tahun 2023, ia tidak bisa lagi mencalon.
Namun setelah keluarnya PKPU Pilkada yang baru ini, pertanyaan dan keraguan yang sempat menjadi perdebatan di Bengkulu ini terjawab sudah.
Sesuai dengan bunyi pasal 19 PKPU yang baru ini, dikatakan syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
BACA JUGA:BPS Mukomuko Catat Inflasi Juni 2024 capai 4,79 persen
a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/ walikota dan jabatan wakil bupati/jabatan dengan jabatan wakil bupati/ walikota.
b. Masa jabatan yaitu:
1. Selama 5 (lima) tahun penuh dan atau
2. paling singkat 2 1/2 (dua setengah) tahun
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara defenitif maupun sementara
d. 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau
BACA JUGA:Realisasi Fisik DD Tahap I Sinar Jaya Masih Berjalan
3. telah 2 (dua) kali jabatan dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda, dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU ini juga menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati wajib berusia minimum 25 tahun.*