Desa Diminta Segera Menyusun Perencanaan Tahun 2025
Evaluasi: Salah satu desa di kecamatan sungai rumbai saat evaluasi RAPBDes di kecamatan beberapa waktu lalu --
KORAN DIGITAL RM - Jajaran Pemerintah Desa saat ini diminta untuk segera memulai menyusun perencanaan atau menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Berdasarkan surat dari dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Mulia bulan bulan Juni ini desa sudah memulai menyusun RKPDes untuk anggaran tahun 2025. Khusus desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir November tahun 2024, maka dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus dilakukan perubahan sesuai dengan regulasi yang ada. Karena masa jabatan Kades akan diperpanjang 2 tahun lagi. Kemudian untuk desa yang masa jabatan Kadesnya belum berakhir tahun ini. Maka penyusunan berkas RKPDes sudah bisa dilakukan dengan acuan RPJMDes yang sudah ditetapkan sebelumnya.
BACA JUGA:Mangkir dari Tugas, 2 PNS Terancam Dipecat
Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd saat dihubungi mengatakan, turunan surat dari Dinas PMD Mukomuko untuk penyusunan perencanaan tahun anggaran 2025 sudah ada. Dan masing-masing kecamatan juga sudah mendapatkan surat tersebut. Oleh karena itu, pihaknya dari pendamping mulai saat ini akan mendorong semua desa untuk segera memulai penyusunan perancangan tahun anggaran 2025. Sesuai dengan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL). Akhir September 2024 ini semua desa sudah menyusun RKPDes. Kemudian dilanjutkan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). "Acuan desa menyusun RKPDes tahun 2025 yaitu pagu indikatif tahun 2024 atau tahun berjalan sekarang ini. Kita dari mendamping akan mensosialisasikan regulasi terkait dengan penyusunan perencanaan tahun 2025 ini ke masing-masing desa," kata Satang Zaelani Sidik.
BACA JUGA:Pejabat Teras Mukomuko Dampingi Penilaian Lomba Desa, Target Juara 1 Provinsi
Lanjutnya, masing-masing desa harus menargetkan sebelum akhir September mendatang sudah menetapkan RKPDes. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penyusunan berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Serta penetapan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes TA 2025. Sesuai dengan RKTL yang ada, akhir Desember mendatang semua desa harus selesai menetapkan Perkades tentang APBDes tahun 2025 bersama BPD. "Menjelang akhir tahun ini memang masing-masing desa diminta untuk bekerja ekstra. Selain fokus penyusunan perencanaan 2025. Desa juga dituntut untuk menuntaskan semua kegiatan yang bersumber dari DD tahun 2024. Baik itu kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan pemberdayaan seperti pelatihan dan lain sebagainya," tutup Santang.*