4 Orang Anggota BPD Padang Gading Resmi Mundurkan Diri
Anggota BPD Padang Gading saat menyampaikan pernyataan beberapa waktu lalu.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Sebanyak 4 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Padang Gading Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko, saat ini resmi mengundurkan diri. Dimana surat pengunduran diri 4 orang anggota BPD tersebut sudah disampaikan ke Kepala Desa (Kades), untuk selanjutnya surat pengunduran diri 4 orang anggota BPD tersebut, juga sudah disampaikan ke kecamatan untuk bisa ditindaklanjuti.
Yaitu melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW). Adapun nama 4 anggota BPD yang mengundurkan diri, pertama yaitu atas nama Riki Gunawan, kedua Agil Suratnen, Ketiga Dermawan Basuki, yang keempat atas nama Ikhusnul Khotimah. Sekarang tinggal 1 orang anggota BPD di desa itu yang masih bertahan dan aktif. Yaitu atas nama Linda.
Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos melalui Kasi Pemerintahan, Masroyah, saat dihubungi memebenarkan bahwa sekarang mereka sudah menderita surat pengunduran diri dari 4 orang anggota BPD Padang Gading. Dimana surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai okeh 4 orang anggota BPD tersebut disampaikan oleh Kades Padang Gading ke kecamatan tempo hari. Surat pengunduran diri 4 orang anggota BPD ini sebenarnya harus ditujukan ke Bupati Mukomuko, pihak kecamatan dalam hal ini hanya menerima tembusan saja untuk menjadi dasar pelaksanaan PAW.
"Ya, surat pengunduran diri 4 orang anggota BPD tersebut sudah kita terima. Dimana surat pengunduran diri dari anggota BPD itu disampaikan oleh Kades sambil koordinasi terkait dengan pelaksanaan PAW anggota BPD yang mundur ini, " kata Masroyah Rabu,(29/10).
Untuk melaksanakan tahapan PAW masih dilanjutkan Masroyah, anggota BPD yang masih ada saat ini, harus melaksanakan musyawarah bersama Kades dan jajaran perangkat desa terkait tindaklanjut surat pengunduran diri 4 orang anggota BPD ini. Aturannya surat pengunduran diri ini disamakan ke Bupati Mukomuko dan ke kecamatan barengan dengan usulan untuk pelaksanaan PAW. Untuk sekarang ini, dia mengakui tahapan pelaksanaan PAW memang belum mereka laksanakan. Karena mereka masih menunggu hasil musyawarah anggota BPD yang masih ada ini dengan Pemdes sebagai dasar pelaksanaan PAW.
"Untuk pelaksanaan PAW, opsi pertama yaitu mengusulkan nomor urut berikutnya atau calon dengan jumlah suara terbanyak kedua pada saat pencalonan BPD beberapa waktu lalu. Jika sudah tidak ada, maka boleh tokoh masyarakat yang mewakili wilayah setempat," papar Masroyah.