Pemkab Mukomuko Perkuat Pengawasan Program Ketahanan Pangan Dana Desa di Kecamatan Penarik

Monev. Desa Diminta data Ketahanan pangan.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Program ketahanan pangan yang dibiayai melalui Dana Desa kini menjadi salah satu fokus utama pemerintah, seiring dengan diberlakukannya kebijakan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan sejak tahun 2024. Kebijakan ini diperkuat kembali pada tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025.

Program ketahanan pangan sejatinya telah dimulai sejak tahun 2019 atau 2020, meskipun pada saat itu belum diatur secara spesifik mengenai besaran alokasinya. Baru pada tahun 2024, pemerintah menetapkan kewajiban alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program tersebut, yang kemudian ditegaskan kembali secara eksplisit dalam regulasi tahun 2025.

Fokus kebijakan ini adalah memperkuat kemandirian dan ketahanan pangan di tingkat desa melalui berbagai kegiatan produktif seperti pertanian, peternakan, perikanan, serta pembangunan infrastruktur pendukung.

Sebagai tindak lanjut, Camat Penarik, Khairul Saleh, SKM, MM, meminta seluruh desa di wilayahnya untuk melakukan pendataan hasil program ketahanan pangan sejak tahun 2022 hingga 2024. Pendataan ini menjadi bagian dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang tengah dilakukan oleh pihak kecamatan.

“Bukan hanya melihat data di atas kertas, tim juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan hasil nyata dari program ketahanan pangan dalam tiga tahun terakhir,” ujar Khairul.

Monev yang dimulai sejak 22 Oktober 2025 ini telah menyasar enam desa, yakni Desa Mekar Mulya, Sidodadi, Bumi Mulya, Penarik, Marga Mulya Sakti, dan Lubuk Mukti. Selain meninjau pelaksanaan fisik dan administrasi APBDes 2025, tim juga menilai sejauh mana program ketahanan pangan telah memberikan hasil bagi masyarakat.

Tim Monev dipimpin oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Penarik, Yuliana, SE, yang pada Jumat (24/10) melakukan pemeriksaan langsung di dua desa, yakni Marga Mulya Sakti dan Lubuk Mukti. Evaluasi mencakup dua aspek utama, yaitu realisasi fisik dan administrasi program ketahanan pangan yang dibiayai dari Dana Desa.

Di Desa Marga Mulya Sakti, tim menemukan bahwa dari delapan kegiatan fisik yang direncanakan, lima telah selesai dikerjakan dan diserahkan kepada masyarakat, sementara tiga lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

“Dari segi fisik tidak banyak catatan. Namun, dari sisi administrasi masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi,” jelas Yuliana.

Selain memeriksa kegiatan fisik, tim juga meninjau program pengadaan ternak kambing yang telah dilaksanakan sejak tiga tahun terakhir. Hasilnya, desa belum memiliki data lengkap terkait perkembangan ternak, seperti jumlah, kondisi, dan pemanfaatannya.

“Ternak kambing hasil program ketahanan pangan merupakan aset desa. Karena itu, desa wajib memiliki data perkembangannya agar dapat dipantau dan dilaporkan secara berkala,” tegas Yuliana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Marga Mulya Sakti, Mulyono, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil evaluasi tim Monev.

“Kami berterima kasih atas masukan dan evaluasi yang diberikan. Ini menjadi bahan perbaikan bagi kami agar pengelolaan program ke depan lebih tertib dan transparan,” ujar Mulyono.

Kegiatan Monev ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa, khususnya program ketahanan pangan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat serta mendukung ketahanan ekonomi desa di Kecamatan Penarik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan