200 Calon PPPK Paruh Waktu Masih Perbaikan DRH

Niko Hafri, S.H., M.H., Kabid BKPSDM Mukomuko.-Amris-Radar Mukomuko

koranrm.id - Dari total 1.879 non-ASN yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, ada 200 orang yang masih tahap perbaikan data dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH). Sebagian perbaikan yaitu berkaitan dengan kualifikasi pendidikan dan kesesuaian formasi yang dipilih.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH menjelaskan, seluruh calon PPPK paruh waktu sudah melakukan pengisian DRH, namun ada sekitar 200 orang harus melakukan perbaikan.

"Kendalanya pada kualifikasi pendidikan hingga kesalahan penginputan pada tahap awal, sekarang kita benahi satu per satu," kata Niko. 

Proses perbaikan data dan penginputan ulang ditargetkan rampung pada akhir bulan ini. Setelah itu, usulan nama-nama tersebut akan kembali dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui BKN bersamaan dengan pengusulan Nomor Induk PPPK (NIP).

"Kami usahakan secepat mungkin agar hak para tenaga honorer tidak tertunda," ujarnya.

Sesuai jadwal, penetapan dari KemenPAN-RB direncanakan tetap berlangsung pada Oktober mendatang. Itu untuk PPPK panuh waktu tahap 2 dan PPPK paruh waktu saat ini. Dari ribuan formasi PPPK paruh waktu tersebut, pemerintah daerah berkomitmen menempatkan setiap tenaga sesuai formasi dan jabatan yang tersedia. 

"Kami proses dengan maksimal agar tidak ada tenaga honorer yang dirugikan. Semua nama kita usulkan satu per satu sesuai mekanisme," pungkasnya. 

Sebelumnya Sekda Mukomuko, Drs.H.Marjohan menjelaskan bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki kesempatan melakukan perbaikan data atau dokumen DRH yang salah upload. 

Dengan adanya masa perbaikan sampai desember ini, maka seluruh non-ASN yang sudah dinyatakan sebagai calon PPPK paruh waktu, bisa mendapat nomor induk (NI) PPPK.  Sekda Mukomuko, Drs.H.Marjohan menjelaskan bahwa dirinya baru saja menghadiri acara berkaitan dengan PPPK paruh waktu di Kementrian PANRB. Ia memastikan bahwa pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah menerima SK pedoman pengangkatan 1.879 orang PPPK paruh waktu dan KemenPAN-RB.

"Kita sudah menerima SK penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu, sebanyak 1.879 orang calon PPPK Paruh Waktu disetujui untuk diangkat," tutup Marjohan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan