Sidang III Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Lubuk Sanai III, Terungkap Fakta Baru

Muslim Chaniago, SH, MH--

koranrm.id – Sidang ketiga kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Tanjung, Desa Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu, Senin (22/9/2025). 

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Direktur BUMDes, Sulistyo Utomo, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUMDes, Sonia Paramita.

Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi, seluruhnya merupakan pengawas BUMDes. Masing-masing Wama, Abu Nubis, dan Yusdi. Dari keterangan saksi dan pembelaan kuasa hukum, persoalan utama kasus ini disebut bukan hanya pada pelaksanaan program, melainkan lemahnya fungsi pengawasan. Dan juga terungkap bahka ada uang sebesar Rp137 juta yang diduga dipakai secara pribadi oleh Plt. Direktur BUMDes.

Kuasa hukum Sulistyo Utomo, Muslim Chaniago, SH, MH, menegaskan bahwa investasi BUMDes sejatinya berjalan baik di awal, namun mulai bermasalah ketika fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Hasil sidang menunjukkan bahwa kegagalan investasi terjadi karena tidak berjalannya fungsi pengawasan. Semua program kerja awalnya berjalan baik, namun ketika pengawasan melemah pasca Sulistyo diangkat sebagai direktur, program itu mengalami kemacetan,” ujar Muslim di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, selama 14 bulan menjabat  Direktur BUMDes, sejumlah program yang digagas Sulistyo justru memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti pembangunan kantor BUMDes, los pasar, toilet umum, penyediaan air minum isi ulang, hingga penataan tempat pembuangan sampah.

“Sulistyo tidak pernah mendapat keuntungan pribadi dari program kerja itu. Justru sebagian fasilitas kini masih digunakan masyarakat,” tambahnya.

Namun dalam persidangan juga terungkap fakta lain. Terdakwa Sonia Paramita disebut menggunakan sebagian dana BUMDes untuk kepentingan pribadi, nilainya cukup besar,  mencapai Rp137 juta. Lebih mengejutkan lagi, aliran dana tersebut diduga diketahui oleh Kepala Desa, Ketua BPD, serta beberapa saksi yang telah memberikan keterangan.

Hal ini sekaligus menyeret dugaan kelalaian Kepala Desa yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengawas tertinggi dalam pengelolaan BUMDes.

“Kepala desa selaku KPA memiliki kewajiban memastikan tata kelola dan pengawasan berjalan. Tetapi faktanya, fungsi ini mandek dan justru membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran,” tegas Muslim.

Kasus BUMDes Lubuk Sanai III dinilai meninggalkan tanda tanya besar soal sejauh mana peran pemerintah desa dalam memastikan tata kelola dana desa yang akuntabel. Alih-alih menjadi sumber pemberdayaan ekonomi, dana yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru ditarik untuk kepentingan pribadi segelintir pihak.

“Perkara ini menjadi bukti nyata betapa rentannya pengelolaan dana desa, khususnya BUMDes, jika tanpa mekanisme pengawasan yang kuat. Kasus ini harus jadi pelajaran. Kades, BPD, hingga aparat pengawas jangan hanya berfungsi di atas kertas. Jika tidak, BUMDes hanya akan jadi ladang bancakan, bukan pemberdayaan,” pungkas Muslim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan