Polsek Sungai Rumbai Tangkap DPO Kasus Pencurian Sawit dalam Ops Musang Nala 2025

Tersangka dugaan pencuiran sawit saat baru berhasil diamankan Polsek Sungai Rumbai.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Jajaran Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (44), warga Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai. E ditangkap pada Senin malam (22/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan, setelah delapan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai yang dipimpin langsung Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda Freddy Silaen, SH, dalam rangkaian Operasi Musang Nala 2025.

E diketahui buron sejak Januari 2025 setelah diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT DDP AME Blok F08, Desa Retak Mudik, pada Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Sejak saat itu, namanya masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Ops Musang Nala 2025.

Kapolres Mukomuko AKBP Ruky Crisma Wardana, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Rumbai menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid serta strategi penyelidikan yang terukur.

“Tersangka sudah lama menjadi TO. Selama sekitar delapan bulan, ia beberapa kali pindah lokasi persembunyian,” jelas Ipda Freddy.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk memanggil saksi-saksi serta melakukan pengembangan penyidikan.

“Kami akan menggali informasi lebih dalam, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan