LHP Dana Bos Segera Didistribusikan
Tim Inspektorat saat melakukan pemeriksaan dana BOS disalah satu sekolah beberapa waktu lalu.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Setelah mengaudit penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang jadi sampel pemeriksaan Inspektorat tahun 2025 ini.
Sekarang hasil pemeriksaan tim auditor terhadap sejumlah sekolah tersebut, masih dalam proses dirangkum sebelum dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Inspektorat berupaya untuk mempercepat proses menyusun LHP hasil pemeriksaan tersebut, dan menargetkan dalam waktu dekat ini, semua LHP hasil pemeriksaan dana BOS ini, segera didistribusi kepada masing-masing sekolah yang sudah mereka audit beberapa waktu yang lalu. Target rindaklanjut LHP tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Apriansyah, melalui Inspektur Pembantu (Irban) III, Yuaksen, pada saat dihubungi mengaku, sekarang LHP hasil audit dana BOS SD dan SMP memang belum mereka distribusikan. Dimana sekarang mereka masih dalam proses penyusunan LHP. Sekarang mereka tengah mempercepat penyusajan LHP, jika sudah selesai dan lengkap LHP dana bos tersebut segera didistribusikan.
"Masih penyusunan LHP. Secepatnya kalau LHP sudah selesai akan didistribusikan. Menindaklanjuti LHP ini, masing-masing sekolah diberikan waktu 60 hari setelah LHP diterima. Kita berharap semua catatan yang tercantum dalam LHP ini nanti, ditindaklanjuti oleh masing-masing sekolah," ucap Yuaksen.
Adapun SD dan SMP wilayah Kecamatan Pondok Suguh yang menjadi sampel pemeriksaan Inspektorat tahun 2025 ini. Yaitu, SDN 01 Kecamatan Pondok Suguh, SDN 02 Kecamatan Pondok Suguh, SDN 04 Kecamatan Pondok Suguh, dan SDN 05 Kecamatan Pondok Suguh. Kemudian SMPN 11 Mukomuko, dan SMPN 22. Dan sejumlah SD dan SMP dalam wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, dan beberapa SD dan SMP dalam wilayah Kecamatan Teramang Jaya yang masuk jadi sampel.
Pemeriksaan yang dilakukan tim auditor Inspektorat ini, bertujuan memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan dan program yang telah ditetapkan.Dalam pemeriksaan, mereka melihat semua rangkaian kegiatan yang bersumber dari dana BOS. Apakah sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ditetapkan atau belum. Dimana dasar hukum penggunaan dana BOS adalah Permendikbud Nomor 8 tahun 2025.