Ternak Berkeliaran PR Yang Tak Kunjung Terselesaikan

Sapi berkeliaran.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Ternak yang dilepasliarkan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang tak kunjung bisa diselesaikan. Diusianya yang sudah 22 tahun, di Kabupaten Mukomuko masih banyak ternak, baik sapi, kambing maupun kerbau yang berkeliaraan di fasilitas umum.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko terus meningkatkan upaya penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya maupun fasilitas umum. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, sekaligus untuk menjaga kenyamanan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, SIP, menegaskan pihaknya tidak hanya mengandalkan razia dalam penertiban. Berbagai langkah persuasif seperti sosialisasi langsung ke rumah warga atau pemilik ternak juga terus dilakukan. Langkah ini, kata Jodi, bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga hewan peliharaan agar tidak menimbulkan gangguan di ruang publik.

“Tujuan kita memastikan agar ternak tidak mengganggu ketertiban umum, lalu lintas, maupun kenyamanan masyarakat di tempat umum,” jelas Jodi, Jumat (6/9).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk beternak sapi, kerbau, maupun kambing, selama dikelola dengan baik. Permasalahan muncul ketika hewan-hewan tersebut dibiarkan bebas tanpa pengawasan hingga menimbulkan keresahan, mengotori fasilitas umum, bahkan membahayakan pengendara di jalan raya.

“Silakan beternak, tapi tolong dijaga dan dipelihara, jangan sampai dibiarkan berkeliaran,” tegasnya.

Jodi mengakui bahwa persoalan hewan ternak lepas sudah menjadi masalah klasik di Kabupaten Mukomuko. Meski penertiban rutin dilakukan, keberadaan ternak di jalan raya kerap kembali meningkat ketika pengawasan melemah. Situasi ini menurutnya menunjukkan bahwa penegakan perda harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.

“Kalau kita tekan, jumlahnya berkurang. Tapi kalau pengawasan longgar, ternak kembali banyak yang berkeliaran. Karena itu, penegakan perda ini harus dilakukan secara konsisten,” ujarnya.

Lebih lanjut, Satpol PP menegaskan komitmen untuk menerapkan sanksi tegas kepada pemilik ternak yang berulang kali melanggar aturan. Meski sebagian besar penanganan masih mengacu pada mekanisme yang diatur dalam perda, opsi tindak pidana ringan (Tipiring) tetap terbuka bagi pelanggar yang tidak kooperatif.

“Setiap ternak yang diamankan saat penertiban akan dikenai denda sesuai perda, dan pemilik wajib menebusnya. Uang denda itu kemudian disetorkan ke kas daerah,” terang Jodi.

Satpol PP berharap melalui pendekatan gabungan antara sosialisasi, pengawasan, dan penindakan, persoalan ternak berkeliaran dapat ditekan secara signifikan. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa menjalankan usaha peternakan tanpa mengganggu kepentingan umum.

“Prinsipnya, kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Justru kami ingin membantu agar usaha mereka berjalan baik, tetapi tetap memperhatikan aturan dan ketertiban umum,” pungkas Jodi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan