Dewan Turun Tangan, Pajak Kendaraan Bakal Diturunkan

Ali Saftaini-Amris-Radar Mukomuko

Ali Syaftaini: Inilah Fokus Awal Pansus 

koranrm.id - Keluhan masyarakat Provinsi Bengkulu terkait tarif pajak kendaraan yang terlalu tinggi, agaknya direspon serius oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Melalui Panitia Khusus (Pansus) revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Provinsi Bengkulu memastikan sejumlah tarif pajak daerah akan mengalami penurunan.

Anggota DPRD Provinsi Dapil Mukomuko yang ditunjuk sebagai Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini,SE memastikan keluhan warga terkait tarif pajak akan ditindaklajuti oleh dewan dengan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2023.

Pembentukan pansus ini untuk merespon keresahan masyarakat atas tingginya beberapa jenis pajak yang dinilai tidak proporsional dengan kondisi ekonomi daerah. Oleh sebab itu, ia memastikan tidak akan ada pembahasan sia-sia jika akhirnya tidak berdampak pada penurunan tarif pajak. 

BACA JUGA:PPBI-RB Gelar Pameran dan Kontes Bonsai HUT 24 RB

"Fokus awal Pansus ini memang soal tarif pajak, maka kita pastikan pajak akan diturunkan. Sebelumnya kita perlu mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat langsung dalam sistem perpajakan daerah," kata Ali dikutib dari radarbengkulu.bacakoran.co.

Dalam rapat yang digelar, Pansus mengundang sejumlah pihak terkait. Seperti perwakilan Wajib Pungut (Wapu) pajak Bahan Bakar Minyak (BBM), pihak perbankan dan leasing, kepolisian, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu. Semua dilibatkan untuk memberikan gambaran riil dan masukan konstruktif dalam menentukan besaran tarif baru.

Ali juga menegaskan, proses pembahasan berlangsung intensif dan akan terus berlanjut hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sesuai agenda Badan Musyawarah (Banmus), laporan akhir Pansus ditargetkan rampung dan disampaikan ke DPRD pada 22 Agustus 2025.

"Dalam laporan nanti, kemungkinan besar sudah mencakup rekomendasi tarif baru. Saat ini kami sedang mematangkan konsep final dan menyesuaikannya dengan daya dukung fiskal serta potensi Penerimaan Asli Daerah," tambah Ali.

BACA JUGA:Peduli terhadap Lingkungan Kota, PT Agro Muko Serahkan Empat Set Tong Sampah ke Pemkab Mukomuko

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa fokus utama penurunan tarif ada pada tiga jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Menurut Hadianto, usulan penurunan tarif PKB menjadi 1,05 persen sudah disampaikan. Angka ini dirasa kompetitif jika dibandingkan dengan tarif provinsi tetangga seperti Sumatera Selatan dan Lampung. Namun, keputusan final tetap menunggu hasil pembahasan lintas sektor.

"Kita ingin penurunan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga bisa mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak," papar Hadianto. 

Selain soal tarif, Pansus juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari objek pajak yang belum tergarap maksimal. Menurut Hadianto, pembaruan regulasi lewat revisi Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut. Termasuk dalam mengoptimalkan basis data perpajakan dan integrasi sistem dengan instansi terkait.

BACA JUGA:TMMD Hari Ke-7, Progres Pengoralan Jalan Telah Mencapai Lebih 50 Persen

"Beberapa potensi objek pajak kita belum tergarap maksimal. Ini juga akan kita benahi bersamaan dengan penurunan tarif," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan