1 Juli Kopdes Merah Putih Sudah Bisa Ngajukan Pinjaman, Berikut Syaratnya
Uang Rupiah.--ISTIMEWA
koranrm.id - Pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang sudah dibentuk yang sudah berbadan hukum, sekarang sudah bisa ajukan pinjaman ke Bank-bank yang tergabung ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pengajuan pinjaman modal usaha Kopdes Merah Putih sudah bisa dilakukan mulai 1 Juli tahun 2025 mendatang.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, plafon pinjaman sudah bisa digunakan untuk bantu pengembangan usaha koperasi desa. Namun, pengajuan pinjaman ini harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu agar dana dapat tersalurkan secara tepat dan profesional. Dalam pengelolaan modal usaha tersebut harus profesional terbuka dan transfaran.
Dikatakan Menko Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, pinjaman modal untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Pada periode itu, Kopdes bisa mengajukan kredit ke Himbara. Soal nilai pinjaman, Zulhas enggan merinci lebih jauh. Hanya saja, bakal ada plafon kredit atau batas maksimum pinjaman yang diajukan Kopdes Merah Putih ke lembaga perbankan pelat merah.
Adapun kredit bank untuk Kopdes diputuskan dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih di Jakarta, Rabu (25/6/2025 Untuk diketahui, plafon kredit sudah ditetapkan berdasarkan berbagai faktor, termasuk kemampuan finansial peminjam, riwayat kredit, dan tujuan penggunaan pinjaman.
BACA JUGA:“Staycation Berkonsep AI: Hotel Pintar dengan Pelayanan Digital 24 Jam”
Di sisi mekanisme, kredit yang diajukan ke bank BUMN harus tertuang dalam proposal. Pengurus Kopdes Merah Putih diwajibkan membuat proposal secara tertulis yang menggambarkan lini usaha, apakah bergerak di bidang pangan atau komoditas lainnya.
"Sudah disampaikan ya bagaimana cara menguangkannya, kemudian aspek IT-nya gimana, kemudian proposalnya, karena ini kita memilih cara yang benar, bukan cara yang mudah.
Jadi misalnya nanti, ini kan bukan APBN ya, koperasi itu nanti pinjaman, plafon. Misalnya dia mau menjadi agen sembako, bagaimana caranya proposal untuk menguangkan modalnya, itu nanti disiapkan," beber Zulhas seperti dikutip Kompas.com
Apa Itu Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih? Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk badan usaha yang dikembangkan di tingkat desa. Fokusnya adalah untuk mengelola kebutuhan dasar masyarakat, seperti sembako, LPG, dan pupuk. Saat ini, jumlah Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk lebih dari 80.000 unit, dan sekitar 65.000 diantaranya juga sudah berbadan hukum.
BACA JUGA:Wisata Langit Malam: Tren Baru Liburan Berburu Aurora dan Meteor Shower”
Ini menunjukkan keseriusan desa dalam membangun kemandirian ekonomi. Pinjaman ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada koperasi desa untuk modal usaha seperti agen sembako, pangkalan gas, gerai pupuk, dan jenis usaha lain yang mendukung perekonomian desa.
Dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikelola dan dikembalikan sesuai kesepakatan. Selain itu, pinjaman ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas koperasi agar mandiri dan berkelanjutan dalam menjalankan usahanya.
Kapan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Bisa Diajukan? Pinjaman ini bisa diajukan mulai 1 Juli 2025. Jadi, ada waktu untuk mempersiapkan diri. Manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya. Susun proposal yang kuat dan lengkapi semua dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih ke bank Himbara mulai 1 Juli 2025. Koperasi Desa Merah Putih harus menyusun proposal usaha yang jelas dan terukur.
Proposal ini memuat jenis usaha koperasi, seperti pangkalan gas elpiji, sembako, gerai pupuk, layanan logistik POS, gudang, apotik, dan klinik. Proposal harus menjelaskan secara rinci terkait dengan modal pinjaman akan digunakan dan dikelola agar usaha koperasi berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Travel 2025: 5 Destinasi ‘Tersembunyi’ yang Kini Jadi Primadona TikTok”
Koperasi wajib memiliki minimal enam gerai usaha sebagai syarat kelayakan pengajuan pinjaman.
Plafon pinjaman maksimal adalah sebesar Rp 3 miliar per koperasi, disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas usaha. Dana pinjaman harus segera dikembalikan setelah usaha koperasi balik modal. Pinjaman ini bukan dana hibah, melainkan kredit yang harus dilunasi.
Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal dan rencana usaha koperasi sebelum menyetujui pencairan dana. Pengelolaan koperasi harus dilakukan profesional dan transparan agar usaha berkembang dan berkelanjutan.
Koperasi yang sudah berbadan hukum lebih diutamakan dalam proses pengajuan pinjaman. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pinjaman bisa digunakan secara tepat dan koperasi mampu dikelola untuk meningkatkan perekonomian desa secara berkelanjutan.