Kopdes Merah Putih Selesai Dibentuk Pengurus Tunggu Modal untuk Gerak
Musdesus di salah satu desa di kecamatan sungai rumbai saat membentuk Kopdes Merah Putih.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Setiap Pemerintah Desa (Pemdes) dan anggota BPD sudah saat ini sudah selesai memfasilitasi pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih disetiap desanya. Sekarang pengurus Kopdes yang sudah dibentuk juga sudah selesai menuntaskan semua tahapan kepengurusan badan hukum.
Mulai dari pembuatan akta notaris hingga SK dari Kementrian hukum. Sekarang masing-masing Kopdes Merah Putih di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai khususnya, sekarang tinggal menunggu modal atau anggaran untuk bergerak.
Dimana untuk jenis usaha yang akan dikembangkan oleh Kopdes Merah Putih masing-masing desa di Sungai Rumbai ini sesuai dengan potensi desa.
BACA JUGA:Teh Daun Jati Cina untuk Turunkan Berat Badan Alami
Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd saat dihubungi mengatakan, sesuai dengan target awal mereka, Alhamdulillah sampai saat ini semua desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, sekarang ini sudah bentuk pengurus Kopdes dan kepengurusan masalah badan hukum pendirian Kopdes Merah Putuh. Sekarang masing-masing Kopdes yang sudah dibentuk tersebut tinggal menunggu modal dan regulasi untuk bergerak.
"Kalau kepengurusan dan badan hukum Kopdes sudah selesai semua. Sekarang masing-masing Kopdes Merah Putih tinggal menunggu petunjuk teknis dan anggaran. Serta metigasikan potensi usaha yang dikembangkan kedepan," ungkap Santang Zaelani Sidik.
Untuk diketahui, informasi terakhir terkait ada 7 bisnis yang wajib dikembangkan Kopdes Merah Putuh. Yaitu, kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudanga dan sarana logistik desa. Di luar yang diwajibkan, silakan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimiliki.
BACA JUGA:Berpetualang di Sungai Maron Pacitan Amazon Jawa
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu, ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa.
Kemudian terkait dengan Modal usaha Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari beberapa opsi, termasuk Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).