Pendaftaran Calon Pilkades PAW Desa Air Berau Dibuka

Panitia Pilkades PAW Desa Air Berau resmi membuka pendaftaran calon Kades PAW.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Masyarakat Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh diberi kesempatan untuk melanjutkan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Air Berau melalui kompetisi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Dimana panitia Pilkades PAW Desa Air Berau saat ini sudah memulai tahapan pelaksanaan.

Pengumuman pendaftaran calon Pilkades PAW sudah diumumkan secara resmi oleh panitia sejak Minggu 2 Juni hingga 15 hari kedepan. Kemudian untuk penerimaan berkas calon Kades PAW dimulai hari ketiga, yaitu Selasa 24 Juni 2025 hingga 6 Juli mendatang.

Bagi semua masyarakat Desa Air Berau yang berminat disilahkan dengan segera untuk mendaftar diri ke kantor Desa Air Berau.

Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Air Berau, Saprin Maryadi, saat dihubungi mengatakan, tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Air Berau sudah mulai laksanakan.

BACA JUGA:Giliran Desa Teluk Bakung Tampung Usulan Pembangunan Tahun 2026

Sesuai dengan schedule jadwal, pengumuman pembukaan pendaftaran Bakal Calon Kades PAW Desa Air Berau sudah secara resmi diumumkan sejak Minggu tanggal 22 Juni kemarin. Sementara untuk penerimaan berkas pendaftaran calon Kades PAW dimulai hari ini Selasa 24 Juni hingga 6 Juli mendatang. Dimana waktu pendaftaran calon tahap pertama ini dibuka selama 15 hari.

"Tahapan awal untuk pelaksanaan Pilkades PAW Desa Air Berau sudah mulai kita laksanakan. Sekarang pengumuman pendaftaran sudah secara resmi kita umumkan dan kita buka. Penerimaan berkas para calon dimulai pada Selasa besok (hari ini red)," ungkap Saprin Maryadi Senin,(23/6).

Lanjutnya, pendaftaran dan penerimaan berkas para calon Pilkades PAW ditahap pertama ini dibuka selama 15 hari dulu. Jika selama 15 hari kedepan calon yang mendaftar kurang dari 2 orang atau yang mendaftar hanya 1 orang. Maka masa pendaftaran diperpanjang sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.

BACA JUGA:Sudah Pertengahan Tahun, Desa Diminta Kebut Realisasi Anggran

Namun sebaliknya, jika selama 15 hari kedepan calon yang mendaftar sudah 2 orang atau lebih dari 2 orang. Maka mereka pekitia langsung lanjutkan tahapan selanjutnya. Yaitu seleksi berkas para calon.

"Kalau calon yang mendaftar masih kurang dari 2 orang selama 15 hari kedelan. Maka kita akan menambah masa pendaftaran. Nanti kita lihat dulu penerimaan berkas calon dimulai hari ini," bebernya.

Untuk diketahui, adapun persyaratan untuk pendaftaran calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) secara umum, yaitu calon harus Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian minimal usia 25 tahun, selanjutnya berpendidikan minimal SLTP sederajat.

BACA JUGA:Kulit Panas Terbakar Sinar Matahari, Ini Obat Alami, Ramah Dikulit Dan Mudah Ditemukan

Selain itu harus memiliki kelakuan baik dan sehat jasmani serta rohani. Selanjutnya calon tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan pemerintahan. Untuk mengetahui persyaratan lebih terinci san spesifik silahkan hubungi panitia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan