Sudah Pertengahan Tahun, Desa Diminta Kebut Realisasi Anggran
Kegiatan fisik salah satu desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai yang masih dalam proses pengerjaan.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai saat ini diminta untuk percepat merealisasi semua kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggran 2025.
Terutama kegiatan yang bersumber dari DD tahap I. Baik itu kegiatan fisik maupun kegiatan non fisik. Masing-masing desa diminta untuk melakukan percepatan merealisasi anggaran, lantaran sekarang sudah memasuki pertengahan tahun.
Di samping merealisasikan anggaran tahap I, masing-masing desa juga diminta untuk mulai menggodok berkas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebelum masuk ke tahapan APBDes perubahan.
Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd saat dihubungi mengatakan, progres realisasi anggaran beberapa desa di Kecamatan Sungai Rumbai ini sudah cukup baik. Tapi sebagiannya, ia tidak menampik bHwa masih ada desa yang agak lamban dalam penggunaan anggaran tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Komitmen Tekan Angka Putus Sekolah
Untuk kegiatan non fisik seperti program penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), setidaknya sekarang ini sudah ada 3 desa yang melakukan penyaluran hingga bulan Juni ini. Yaitu Desa Banjarsari, Desa Gajah Mati dan Desa Padang Gading.
"Untuk realisasi kegiatan non fisik seperti penyaluran BLT-DD, sekarang ini sudah ada 3 desa yang sudah penyaluran hingga bulan Juni ini. Untuk yang lain masih dalam proses," ungkap Santang Zaelani Sidik.
Ditambahkan Satang, khusus kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dadu DD tahap I TA 2025, rata-rata desa sudah bergerak. Seperti Desa Banjarsari, Desa Talang Gading, Desa Retak Mudik, Desa Gading Jaya, Desa Gajah Mati, kemudian Desa Sidodadi semuanya sudah mulai merealisasikan kegiatan pembangunan fisik.
BACA JUGA:Ramuan Daun Sirih Atasi Bau Mulut Secara Alami
Semuanya kegiatan pembangunan masih dalam proses pengerjaan. Mereka berharap bagi desa yang sudah selesai mengerjakan kegiatan fisik 100 persen, sudah bisa dilakukan serah terima.
"Kalau kegiatan pembangunan fisik semuanya sudah Jalan. Meskipun demikian, kita dari pendamping tetap mendorong masing-masing desa untuk melakukan percepatan metealisasikan angaran. Dengan catatan tidak keluar dari aturan dan regulasi yang sudah ada," tambahnya.