Baru 35 Persen Desa Dimukomuko Bentuk Kopdes Merah Putih

Baru 35 Persen Desa Dimukomuko Bentuk Kopdes Merah Putih--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Kementerian Desa dan PDT (Kemendes PDT) telah memberikan ultimatum paling lama tanggal 25 Mei 2025 semua desa telah membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP didampingi Kabid Perindustrian, Koperasi, dan UKM, Deny Haryadi, SE menjelaskan. Terkait pembentukan Koperasi Merah Putih, desa diminta agar mempercepat membentuk Koperasi tersebut sebelum tanggal 25 Mei 2025.
"Karena di tanggal itu merupakan hari terakhir pembentukan. Jadi kalau tanggal 25 Mei 2025 desa belum juga melakukan musyawarah desa khusus (musdessus), kemungkinan di-pending penyaluran dana di desa tersebut," katanya.
BACA JUGA:Tempe Goreng Cepat Lembek? Ubah Caramu dengan 3 Trik Ini, Hasilnya Bikin Nagih!
Ia menjelaskan, sebanyak 53 dari 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan telah membentuk Koperasi Merah Putih. Dari 53 desa yang telah membentuk Koperasi Merah Putih ini, dua desa yang sudah keluar badan hukumnya berupa akta notaris, sisanya masih dalam proses. Untuk wilayah Kecamatan Kota Mukomuko ini, sudah ada empat notaris yang menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam menerbitkan akta Koperasi Merah Putih.
"Sedangkan biaya untuk pembuatan akta koperasi di notaris sebesar Rp2,5 juta, dan dana itu bersumber dari dana desa atau tiga persen dari dana desa," jelasnya.
BACA JUGA:Pembangunan Masih Sepi, Wabup Datangi Dinas PUPR
Sedangkan terkait ada atau tidak dana desa sebesar tiga persen untuk pembuatan akta koperasi di notaris, yang lebih tahu itu pendamping desa dan instansi terkait di daerah ini. Pihaknya mengungkap, desa-desa lain yang belum membentuk agar segera menyusul membentuk Koperasi Merah Putih.
"Segera membentuk. Memang dari pantauan kami, sekarang masih ada yang lagi berjalan dan baru mau melaksanakan musdessus," ungkap Nurdiana.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengungkapkan tantangan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ahmad mengatakan hingga saat ini baru ada sekitar 30 persen desa yang menggelar musyawarah desa khusus pembentukan koperasi. “Dengan target penyelesaian hingga akhir bulan Mei, dibutuhkan akselerasi dalam proses pembentukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Mei 2025.
BACA JUGA:Kasus Kades Bandar Jaya dan Padang Gading Memasuki Babak Baru
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menghimbau setiap daerah untuk segera melakukan musyawarah desa khusus sebagai proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. “Bagi daerah-daerah yang memiliki kendala, diharapkan terus berkoordinasi dan segera mempercepat proses pelaksanaan Musdesus,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Mei 2025.
Ferry meminta kepada instansi yang terlibat seperti kepala dinas daerah bisa berperan aktif dalam percepatan pembentukan koperasi. “Karena akan lebih efektif, Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dibantu oleh pada Kadis,” kata Ferry.
BACA JUGA:Tahap Satu, Pemdes Rawa Bangun Fokus Bangun TPT, Gorong-gorong dan JUT
BACA JUGA:PBSI Rubah Sistem Seleksi Masuk Pelatnas
Ferry mengatakan dalam waktu dekat ini pemerintah akan meresmikan Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk. Seperti di Aceh, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, dan Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan pembentukan koperasi melalui musyawarah desa khusus harus selesai paling lambat 30 Juni mendatang, termasuk pengurusan legalitas koperasi melalui Kementerian Hukum dan notaris. Setelah itu, pemerintah akan melakukan launching Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli, bertepatan dengan Hari Koperasi.