Jangan Sampai Salah Ini Hak dan Kewajiban Peserta BPJS yang Sering Terabaikan

Jangan Sampai Salah Ini Hak dan Kewajiban Peserta BPJS yang Sering Terabaikan.--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami dengan baik. Sayangnya, tidak sedikit peserta yang masih abai atau keliru dalam memahami kedua hal penting ini, yang pada akhirnya bisa merugikan diri sendiri. Memahami hak dan kewajiban ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga bagian dari kesadaran sebagai warga negara yang berpartisipasi dalam sistem gotong royong kesehatan nasional.

Salah satu hak utama peserta BPJS adalah memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang komprehensif, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Artinya, mulai dari pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan saat sakit, hingga perawatan pasca penyembuhan, semuanya ditanggung sepanjang sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Peserta juga berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai layanan yang tersedia, rumah sakit rujukan, serta hak mengajukan keberatan bila merasa dirugikan dalam pelayanan.

BACA JUGA:RS. Pratama Segera Jalin Kerjasama dengan Pihak BPJS

BACA JUGA:Simak, 8 Perawatan Gigi yang di Tanggung BPJS yang Wajib di Ketahui

Namun, agar semua manfaat tersebut bisa dirasakan secara maksimal, peserta juga punya kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Pertama dan utama adalah kewajiban membayar iuran secara rutin setiap bulan, sesuai kelas keanggotaan yang dipilih. Keterlambatan membayar dapat membuat status keanggotaan nonaktif sementara dan mengakibatkan peserta tidak bisa mengakses layanan kesehatan sampai iuran dibayar lunas. Selain itu, peserta wajib mengikuti prosedur pelayanan berjenjang, yaitu dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar, sebelum dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.

Sering kali masyarakat merasa kesal karena ditolak oleh rumah sakit atau tidak mendapatkan pelayanan maksimal, padahal penyebabnya adalah peserta tidak mengikuti prosedur dengan benar. Misalnya, langsung ke rumah sakit tanpa rujukan resmi dari FKTP, atau tidak membawa kartu BPJS saat mendaftar. Dalam situasi darurat sekalipun, BPJS tetap menjamin pembiayaan, tetapi tetap harus dipastikan bahwa kondisi tersebut memang masuk dalam kategori gawat darurat medis.

BACA JUGA:USG, Jendela Menuju Kesehatan Ibu dan Janin

Di samping itu, peserta juga berkewajiban memperbarui data keanggotaannya jika terjadi perubahan, seperti alamat, status pekerjaan, atau jumlah tanggungan. Ketidaksesuaian data sering kali menyebabkan kendala administrasi dalam pelayanan, termasuk dalam penghitungan iuran. Peserta yang pindah tempat tinggal juga perlu memperbarui fasilitas kesehatan tingkat pertamanya agar tidak kesulitan saat mengakses layanan.

Yang tak kalah penting, peserta juga wajib menjaga etika selama menerima layanan. Menghargai petugas kesehatan, tidak menyalahgunakan layanan BPJS (misalnya dengan meminjamkan kartu kepada orang lain), dan mematuhi aturan yang berlaku di fasilitas kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai peserta.

Dengan memahami hak dan kewajiban secara utuh, peserta tidak hanya bisa mengakses layanan kesehatan dengan lancar, tetapi juga turut menjaga keberlangsungan sistem JKN yang berbasis gotong royong ini. Sistem BPJS bukanlah asuransi pribadi, melainkan sistem sosial yang saling membantu—di mana yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang kurang mampu.

BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Mukomuko Capai Rp21 Miliar

Edukasi tentang hak dan kewajiban peserta perlu terus digencarkan, baik oleh pemerintah, media, maupun komunitas masyarakat. Transparansi informasi, kemudahan akses pelayanan, serta disiplin dalam memenuhi kewajiban adalah kunci utama agar program JKN dapat terus berkembang dan memberikan manfaat seluas-luasnya.

Referensi:

• BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

• Kompas.com

• Kemenkes RI

• CNN Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan