Simak, 8 Perawatan Gigi yang di Tanggung BPJS yang Wajib di Ketahui

radarmuomuko.bacakoran.co  -Perawatan gigi merupakan salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Ada berbagai jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Mulai dari pencabutan gigi hingga pemasangan gigi palsu. Maka itu, pesertanya perlu mengetahui bahwa perawatan gigi ini bisa pakai BPJS Kesehatan.Namun untuk dapat memenuhi syarat layanan, peserta tentunya harus mempunyai status kepesertaan yang aktif dan tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran.Merujuk peraturan dari BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut ini delapan perawatan gigi yang bisa pakai BPJS Kesehatan.

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

BACA JUGA:Rahasia Jitu! Simpan Bawang Merah & Putih Agar Tetap Segar Hingga Berbulan-Bulan
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis merupakan prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter gigi. Mulai dari pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit gigi, hingga konsultasi untuk masalah gigi.Selain itu, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis ini melibatkan tindakan preventif untuk mencegah masalah gigi serta memberikan konsultasi mengenai perawatan lanjutan yang diperlukan oleh pasien.

2. Premedikasi
Premedikasi adalah proses pemberian obat sebelum melakukan prosedur medis atau pembedahan untuk mempersiapkan pasien secara fisik dan emosional.Biasanya, premedikasi dilakukan sebelum pencabutan gigi untuk mengurangi rasa sakit, kecemasan, atau efek samping yang mungkin timbul sehingga memungkinkan proses pencabutan berjalan lebih lancar dan nyaman bagi pasien.

3. Pemasangan gigi palsu
Pemasangan gigi palsu termasuk layanan darurat yakni kondisi medis gigi yang memerlukan perhatian segera. Misalnya, cedera gigi, infeksi gigi yang parah, atau patah gigi yang memerlukan pemasangan gigi palsu.Pemasangan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan bisa mendapat bantuan dana yang disesuaikan dengan jumlah gigi yang dipasang.

4. Cabut gigi sulung (topikal, infiltrasi)
Gigi sulung atau gigi susu adalah gigi pertama yang tumbuh sebelum digantikan oleh gigi dewasa. BPJS Kesehatan juga bisa menanggung pencabutan gigi susu.Perawatan ini membantu gigi permanen yang baru tumbuh untuk tumbuh dengan baik dan menjaga bentuk rahang.

5. Cabut gigi permanen
Cabut gigi permanen adalah saat dokter gigi mengeluarkan gigi dari gusi, yang biasanya dilakukan saat gigi rusak karena terbentur, keropos, atau berlubang sehingga tidak bisa diselamatkan.Sebelum proses pencabutan dimulai, gigi yang bermasalah akan diberi obat bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.


BACA JUGA:Orang yang merugi di bulan Ramadhan
6. Obat pascaekstraksi
Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah kecil untuk mengeluarkan gigi yang rusak karena gigi berlubang atau terimpaksi.Hal ini mencakup obat-obatan yang diberikan setelah pencabutan gigi untuk membantu proses penyembuhan dan mengurangi rasa sakit.Layanan ini juga mencakup instruksi dari dokter gigi mengenai perawatan dan tindakan yang perlu dilakukan untuk memastikan pemulihan yang optimal.

7. Tambal gigi (tumpatan komposit/GIC)
Tambal gigi adalah perawatan gigi yang dilakukan dengan menggunakan bahan resin komposit yang dianggap lebih tahan lama.Perawatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan perkembangan karies. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan setelah rujukan dari dokter ahli.

8. Scaling gigi
Prosedur scaling gigi adalah pembersihan gigi secara menyeluruh untuk menghilangkan plak dan tartar yang menyebabkan penyakit gusi dan kerusakan gigi.Scaling gigi juga menjadi perawatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila ada indikasi medis yang telah ditetapkan oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama.Dengan mendapatkan rekomendasi medis resmi, pasien bisa mendapat manfaat dari perawatan scaling gigi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan mulut dan mencegah masalah gigi yang lebih serius.Demikian daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Sejumlah perawatan gigi ini bisa pakai BPJS Kesehatan selama peserta memiliki status kepesertaan yang aktif dan tidak ada tunggakan pembayaran iuran. Semoga bermanfaat.*

Tag
Share