Peran Bank dan Masyarakat dalam Mencegah Peredaran Uang Palsu

Peran Bank dan Masyarakat dalam Mencegah Peredaran Uang Palsu--screnshoot dari web
KORANRM.ID -Beredaran uang palsu menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, dan keamanan transaksi keuangan. Meski Bank Indonesia terus memperkuat fitur keamanan uang rupiah dengan teknologi mutakhir seperti tinta berubah warna, benang pengaman, dan microtext, keberadaan uang palsu masih saja ditemui di berbagai wilayah. Dalam situasi ini, upaya pemberantasan tidak bisa hanya dibebankan pada otoritas keuangan. Sinergi antara lembaga keuangan dan masyarakat luas menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran uang palsu secara efektif.
BACA JUGA:Syahruna Ungkap Modus Cetak Uang Palsu di UIN Makassar, Berkedok Produksi Brosur Kampus
BACA JUGA:Andi Ibrahim Bos Sindikat Uang Palsu: Iming-Iming Rumah dan Tanah untuk Loyalitas Anak Buah
Bank sebagai garda depan sistem keuangan memiliki tanggung jawab besar dalam hal pencegahan dan edukasi. Perbankan wajib melakukan pemeriksaan ketat terhadap uang tunai yang masuk ke sistemnya, baik dari nasabah maupun lembaga lain. Bank-bank di Indonesia sudah dilengkapi dengan mesin pendeteksi uang palsu berteknologi tinggi untuk menyaring uang yang beredar. Selain itu, melalui program-program literasi keuangan, bank dapat menyosialisasikan cara mengenali ciri-ciri uang asli kepada nasabah, baik melalui brosur, pelatihan langsung, hingga media digital seperti video edukatif di aplikasi mobile banking.
Tak kalah penting adalah peran masyarakat dalam mengenali dan menolak uang palsu. Masyarakat harus dibekali dengan pemahaman praktis untuk mengidentifikasi uang asli menggunakan prinsip 3D—Dilihat, Diraba, Diterawang. Melihat warna dan gambar, meraba tekstur permukaan uang, serta menerawang benang pengaman dan watermark adalah langkah sederhana namun efektif. Edukasi ini penting terutama bagi pedagang, pengemudi transportasi, dan pelaku UMKM yang sering menerima uang tunai dalam jumlah besar. Dengan keterampilan ini, masyarakat menjadi barisan pertama dalam penyaringan uang palsu sebelum masuk ke sistem keuangan formal.
BACA JUGA:Awal Mula Ide Andi Ibrahim Membuat Uang Palsu hingga Dirikan Pabrik di UIN Alauddin
Lebih lanjut, masyarakat juga berperan dalam pelaporan. Jika menemukan atau menerima uang yang dicurigai palsu, masyarakat perlu segera melaporkannya ke pihak berwenang atau langsung ke bank. Pelaporan cepat akan membantu pihak berwenang melacak sumber peredaran uang palsu dan mengambil langkah hukum yang tegas. Semakin aktif masyarakat melaporkan, semakin cepat jaringan pemalsu uang bisa diputus. Selain itu, penyebarluasan informasi tentang kasus uang palsu terkini melalui media sosial dapat membantu menciptakan kewaspadaan kolektif.
Bank Indonesia sendiri telah melibatkan masyarakat dalam program edukasi inklusif melalui “Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.” Program ini menyasar berbagai segmen masyarakat, dari siswa sekolah hingga pedagang pasar tradisional, untuk memahami pentingnya merawat dan mengenali uang rupiah asli. Dalam konteks ini, masyarakat bukan hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga agen perubahan yang dapat menyebarkan pengetahuan kepada lingkungan sekitarnya.
BACA JUGA:Waspada Ini Ciri-Ciri Uang Palsu yang Sering Tidak Disadari Masyarakat
Digitalisasi juga menjadi bagian dari strategi pencegahan jangka panjang. Penggunaan sistem pembayaran nontunai seperti QRIS, kartu debit, dan dompet digital mengurangi ketergantungan pada uang fisik, sehingga secara otomatis menurunkan risiko peredaran uang palsu. Bank bersama pemerintah mendorong transformasi ini agar lebih banyak masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, beralih ke transaksi digital yang lebih aman dan terlacak.
Namun demikian, efektivitas upaya ini tetap bergantung pada konsistensi kolaborasi antara pihak bank, pemerintah, dan masyarakat. Peningkatan teknologi keamanan harus diiringi peningkatan kesadaran dan kepedulian publik. Sementara itu, bank juga diharapkan terus memberikan pelayanan edukatif dan meningkatkan standar pemeriksaan terhadap uang tunai yang beredar.
Dengan peran aktif kedua belah pihak, pencegahan uang palsu tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi, tapi menjadi gerakan bersama. Masyarakat yang melek informasi dan sistem keuangan yang kuat akan menciptakan ekosistem transaksi yang lebih aman, transparan, dan tepercaya.
Referensi:
• Bank Indonesia. (2024). Ciri Keaslian Uang Rupiah dan Edukasi Pencegahan Uang Palsu. www.bi.go.id
• OJK. (2023). Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia. www.ojk.go.id
• Kompas. (2025). Peran Bank dan Masyarakat dalam Menanggulangi Uang Palsu.
• CNBC Indonesia. (2025). Digitalisasi Sistem Pembayaran dan Dampaknya Terhadap Peredaran Uang Palsu.