Tidak Semua Desa di Mukomuko Mampu Mendirikan Koperasi Merah Putih

Tidak Semua Desa di Mukomuko Mampu Mendirikan Koperasi Merah Putih --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Tidak semua desa di Kabupaten Mukomuko mampu atau siap untuk mendirikan Koperasi Merah Putih, meskipun program ini sangat dianjurkan oleh pemerintah. Ada beberapa alasan realistis yang membuat hal ini menjadi tantangan di banyak desa.

Kasi Ekobang, Kecamatan Penarik, Muhamad Dzalai'il, S.Pd dalam acara arisan forum Kades Kecamatan Penarik, menyarankan agar desa membentuk Koperasi Merah Putih. Pasalnya mendirikan Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah. 

BACA JUGA:Sering Lupa! Ini 4 Vitamin yang Kurang di Tubuh Kamu

"Bagi desa yang sudah siap, segera mendirikan Koperasi Merah Putih," ujar Dzalai'il saat memberikan kata sambutan. 

Sekdes Sido Makmur, Kecamatan Air Manjuto, Ayatturochim, S.Pd menyampaikan koperasi Merah Putih sedang menjadi perbincangan hangat terutama bagi para Kades atau perangkat desa. Hal tersebut menyusul ada anjuran dari pemerintah untuk mendirikan Koperasi Merah Putih di desa. 

Ayatturochim menyampaikan tidak semua desa mampu atau sanggup mendirikan dan menjalankan koperasi Merah Putih. 

Ada beberapa alasan mengapa tidak semua desa mampu mendirikan Koperasi Merah Putih:

BACA JUGA:Tanda-tanda Seseorang yang Sedang Ketakutan berlebihanyan & Ini Cara Efektif Mengatasinya

1. Keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia). Banyak desa belum memiliki tenaga yang memahami prinsip koperasi, manajemen usaha, maupun literasi digital yang dibutuhkan untuk menjalankan koperasi secara modern.

2. Kurangnya Modal Awal. Walaupun pemerintah mendorong adanya pembiayaan dari dana desa, tidak semua desa memiliki cukup anggaran untuk memulai koperasi, apalagi jika desa tersebut fokus pada prioritas lain seperti infrastruktur dasar.

3. Minimnya Kesadaran & Partisipasi Masyarakat. Di beberapa desa, semangat berkoperasi masih rendah. Ada anggapan bahwa koperasi itu  hanya milik pemerintah , bukan milik bersama yang dikelola secara demokratis.

4. Kendala Legal dan Administratif

Proses pengurusan legalitas, AD/ART, hingga pelaporan ke sistem pemerintah (seperti OSS atau Sistem Online Kemenkop) masih dianggap rumit bagi sebagian aparat desa.

BACA JUGA:Sego Cawuk Sajian Sederhana, Cita Rasa Luar Biasa dari Banyuwangi

5. Ketiadaan Pasar atau Usaha Potensial. Tidak semua desa punya potensi usaha lokal yang bisa langsung dikembangkan lewat koperasi, misalnya produksi pertanian atau kerajinan yang bisa dijual ke luar.

6. Tumpang Tindih dengan BUMDes

Beberapa desa sudah memiliki BUMDes yang menjalankan fungsi ekonomi serupa, sehingga merasa belum perlu membentuk koperasi tambahan.

" Dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko, yang BUMDes-nya aktif dan berkembang bisa dihitung dengan jari. Ini menjadi gambaran bagaimana desa bisa mengelola koperasi Merah Putih," ujar Ayatturochim. 

BACA JUGA:Jangan Tertipu Senyum Palsu! Ini 5 Tanda Kebahagiaan Asli yang Harus Kamu Ketahui (Dilengkapi Tips Membaca Eks

Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif yang digagas pemerintah (melalui Kementerian Koperasi dan UKM) untuk membentuk koperasi yang dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis digital. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa dan memperkuat sistem kelembagaan ekonomi rakyat.

Jadi, meskipun tidak bersifat wajib secara hukum atau peraturan, pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi bagian dari strategi yang sangat dianjurkan dalam program pembangunan desa, khususnya dalam konteks pemberdayaan ekonomi dan pengelolaan potensi lokal.

 Berikut adalah beberapa peraturan utama yang menjadi landasan hukum:

Dasar Hukum Koperasi Merah Putih

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Merupakan dasar hukum utama yang mengatur prinsip, struktur, dan operasional koperasi di Indonesia.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021

Mengatur tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

3. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 2045

Menetapkan koperasi sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 2029

Menekankan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi desa.

5. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025

Menginstruksikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai langkah strategis pembangunan ekonomi desa.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Meskipun fokus pada BUMDes, peraturan ini relevan karena Koperasi Merah Putih dapat bersinergi dengan BUMDes dalam pengelolaan ekonomi desa.

7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023

Mengatur prioritas penggunaan dana desa tahun 2024, termasuk untuk pembentukan dan pengembangan koperasi.

8. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025

Memberikan pedoman teknis pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

9. Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025

Menjelaskan tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk tahapan dan persyaratan administratif.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025   .

Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan