Tahapan Pilkades PAW di Bukit Makmur Memasuki Tahap Penjaringan Calon

Pembekalan Panitia Pilkades PAW Bukit Makmur.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Bukit Makmur, Kecamatan Penarik dibentuk pada Kamis 10 April 2025. Setelah dibentuk, panitia mendapat pembekalan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Selanjutnya panitia langsung bekerja. Mulai dari menetapkan jadwal dan tahapan kegiatan, penyusunan biaya Pilkades PAW serta membahas tata tertib. Terhitung 20 April panitia telah membuka pendaftaran bakal calon serta verifikasi berkas.

‘’Pendaftaran bakal calon berlangsung selama 7 hari, dan akan berakhir pada 27 April mendatang,’’ ujar Penjabat (Pj) Kades Bukit Makmur, Harimansyah, Rabu 23 April 2025.

Harimansyah juga menyampaikan, jika pada pendaftaran tahap satu pendaftar kurang dari dua orang, maka akan dibuka pendaftaran tahap dua. Waktunya sama 7 hari, terhitung 28 April hingga 4 Mei 2025. Tahapan selanjutnya adalah penelitian berkas persyaratan adminitrasi, klarifikasi dan pengumuman nama. 

‘’Tahapan demi tahapan akan berakhir pada 23 Mei. Selanjutnya memasuki hari tenang selama 3 hari. Untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Senin 26 Mei 2025,’’ tambah Harimansyah.

Masih Harimansyah, selaku Pj. Kades dirinya yakin dan percaya dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta panitia, akan menjalankan tugas dengan baik. Dengan kata lain, Harimansyah yakin Pilkades PAW akan berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:Pemdes Suka Pindah Fokus Bangun Jalan, Lapangan, Paud dan Posyandu

‘’Saya optimis Pilkades PAW ini akan berjalan dengan baik. Tugas Pj. Kades mengantar pemerintahan hingga dilantiknya Kades yang baru nanti,’’ ungkap Harimansyah.

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I berpesan agar tidak ada calon Kades tunggal. 

‘’Upayakan calon Kades minimal dua orang. Karena aturan turunan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, belum keluar,’’ ujar Wagimin. 

Lebih lanjut Wagimin menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengubah dan menambah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini diundangkan pada 25 April 2024. Undang-Undang (UU) Desa yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo mengatur soal penetapan calon kepala desa (kades) tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan.

Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, yaitu 34A. Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades.

Ayat pertama pasal itu mengatur Pilkades harus diikutinya minimal dua calon kepala desa. Ayat berikutnya mengatur perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari bila hanya ada satu calon.

Masa pendaftaran kembali diperpanjang 10 hari bila belum juga ada calon lain. Jika tetap hanya ada satu calon kepala desa, panitia pemilihan akan membuat keputusan.

BACA JUGA:Aparatur Desa Mundam Marap Diberi Pengetahuan Baru

"Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat," bunyi pasal 34A ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades dengan satu calon akan diatur melalui peraturan pemerintah. Sebelumnya, DPR mengubah ketentuan Pilkades agar calon kepala desa tunggal tak menghadapi kotak kosong. DPR memandang pemilihan melawan kotak kosong hanya akan menghamburkan anggaran lantaran jika kotak kosong menang, maka pemilihan harus diulang.

‘’Undang-undang desa yang baru membolehkan adanya calon Kades tunggal. Tapi sampai sekarang aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah, sampai sekarang belum keluar,’’ demikian Wagimin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan