Pemdes Rawa Mulya Gelar Musdes Perubahan RPJMDes

Pemdes Rawa Mulya Gelar Musdes Perubahan RPJMDes --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Pemerintah Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Senin 21 April 2025. Musdes tersebut untuk menambah matriks RPJMDes tahun ke-7 dan 8 sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades). Berpedoman dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Dengan UU tersebut Kades dan BPD bebera bulan lalu telah resmi mendapat penambahan masa jabatan dua tahun, yaitu dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Pemdes Sungai Lintang Mulai Realisasi Fisik DD Tahap I

Sekdes Rawa Mulya, Abdul Rohman, S.Pd, pihaknya mulai melakukan percepatan perubahan RPJMDes. Dimana Musdes RPJMDes telah digelar kemarin. Landasan pelaksanaannya berpedoman dengan penambahan masa jabatan Kades dan BPD selama dua tahun. Dimana seperti diketahui bersama, pengukuhan penambahan masa jabatan Kades dan BPD telah digelar beberapa bulan lalu. 

“Kami kemarin menggelar Musdes perubahan RPJMDes sesuai dengan penambahan masa jabatan Kades dan BPD,”katanya.

BACA JUGA:Guru Wajib Belajar Satu Kali Seminggu

Lanjutnya, penambahan masa jabatan tersebut otomatis matriks RPJMDes harus dirubah dan juga dilakukan penambahan. Dimana khusus Rawa Mulya, RPJMDes lama batas tahun ke-6 yang berakhir pada 2028 mendatang. Dalam Musdes perubahan, membahas penambahan matriks RPJMDes untuk tahun ke-7 dan 8, yakni pada 2029 dan 2030. Semua usulan masyarakat telah diinput, baik bidang pendidikan, kebudayaan, pembangunan dan lainnya. Sekarang dalam proses penyusunan, setelah itu baru diregister ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko.

“RPJMDes untuk matriks tahun ke-7 dan 8 untuk 2029 dan 2030. Sekarang masih dalam tahap penyusunan yang selanjutnya diregister,”sampainya.

BACA JUGA:Perdana Pemdes Mekar Sari Bentuk Kopdes Merah Putih

Lebih lanjut dikatakannya, kemungkinan untuk wilayah Kecamatan XIV Koto, baru desa mereka yang menggelar Musdes perubahan RPJMDes. Karena lambat laut, RPJMDes seluruh desa juga bakal wajib dirubah. Kemudian perlu diketahui juga, Musdes tersebut melibatkan seluruh pihak terkait. Mulai dari internal desa seperti, BPD, Karang Taruna, para Kader dan lainnya. Hadir juga Pemerintah Kecamatan, Pendamping serta lainnya.

BACA JUGA:Agar Tidak Bed Mood di Pagi Hari, Lakukan 3 Kebiasaan Ini

“Kita memang sengaja cepat melakukan perubahan RPJMDes, karena lambat laut kegiatan ini diwajibkan sebagai dasar pemerintah desa untuk kerja,”tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan