Pemdes Sungai Lintang Mulai Realisasi Fisik DD Tahap I

Pemdes Sungai Lintang Mulai Realisasi Fisik DD Tahap I --screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pemerintah Desa Sungai Lintang, Kecamatan V Koto, menggelar pra pelaksanaan pembangunan fisik Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025. Berlangsung pada Selasa 22 April 2025. Ditahap satu ada satu item bangunan yang direalisasikan, yakni jalan rabat beton pemukiman Panjang 97 meter (m), Lebar 2,5m dan Tinggi 18 centimeter (cm) dengan pagu Rp 89.167.500,-. Sedangkan di tahap dua bakal ada dua item bangunan, yakni rabat beton dua jalur di Danau Kembang dan gorong-gorong plat beton di Sungai Lirik.
BACA JUGA:Perdana Pemdes Mekar Sari Bentuk Kopdes Merah Putih
Kades Sungai Lintang, Ariyanto, mengatakan, sesuai jadwal yang telah disampaikan, pihaknya telah menggelar pra pelaksanaan pembangunan fisik DD tahun 2025. Setelah pra pelaksanaan dilakukan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan para pekerja sudah bisa gerak memulai pekerjaan. Oleh sebab itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan TPK untuk tidak mengundur waktu, mengingat sekarang sudah di bulan empat tahun berjalan.
“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan pra pelaksanaan pembangunan fisik DD tahun 2025 sesuai jadwal yang direncanakan,”sampainya.
BACA JUGA:Over Tonase Bos! Dum Truk Muatan TBS Sawit Terguling
Terkait item fisik yang direalisasikan, yakni di tahap pertama satu item bangunan berupa rabat beton pemukiman Panjang 97 m, Lebar 2,5m dan Tinggi 18 cm dengan pagu Rp 89.167.500,-. Sedangkan pada tahap dua nanti, rabat beton dua jalur di Danau Kembang dan gorong-gorong plat beton di Sungai Lirik. Semua item bangunan tersebut berdasarkan usulan masyarakat saat Musyawarah Desa (Musdes) yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
”Tahap satu kita fokus bangun jalan rabat beton, tahap dua rabat beton dan gorong-gorong. Seluruh usulan dari masyarakat melalui Musdes yang digelar BPD,”tambahnya.
BACA JUGA:Di Gempuran Polusi Udara yang Tidak Baik, Ini 4 Cara Menjaga Kebersihan Udara Dalam Ruangan
Maka dari itu, diharapan kpada TPK dapat berkerja dengan baik sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petujun Teknis (Juknis). TPK juga harus terus berkomunikasi dengan pihak BPD sebagai mitra kepala desa dalam fungsi pengawasan. TPK juga bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban.. Apalagi TPK penerima honor.
“Untuk TPk kita masih mengacu dari aturan, Kadus sebagai ketua, Kasi Kesra koordinator dan tiga anggota lain terdiri dari perwakilan karang taruna, tokoh masyarakat dan lembaga adat, yaitu kepala kaum,”tutup Kades.