Ini 7 Unit Usaha Wajib Kopdes Merah Putih

Ini 7 Unit Usaha Wajib Kopdes Merah Putih --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Hingga saat ini pemerintah terus gencar mensosialisasi petunjuk teknis pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Setiap desa didorong untuk bisa mengembangkan potensi yang ada di desa masing-masing melalui Kopdes. Setiap Kopdes Merah Putih diwajibkan memiliki unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa. Setidaknya ada 7 Unit usaha yang harus dimiliki oleh setiap Kopdes Merah Putih. Yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage dan sarana logistik desa atau kelurahan. 7 Unit usaha ini harus dimiliki dan dikembangkan oleh setiap Kopdes.

BACA JUGA:Membuka Pintu Rezeki dan Kebebasan dari Hutang, Doa dan Usaha yang Sejalan

BACA JUGA:Membuka Pintu Rezeki dan Kebebasan dari Hutang, Doa dan Usaha yang Sejalan

Dalam acara sosialisasi pembentukan Kopdes Merah Putih pada Senin,(14/4) tempo hari wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengatakan, bahwa setiap desa didorong untuk mengembangkan semua potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih. Pengembangan karakteristik dan potensi ini dapat dilakukan setelah pengurus Kopdes memastikan tujuh unit usaha sudah didirikan. Selanjutnya pengurus Kopdes bisa mengembangkan potensi yang ada di desa untuk menjadi unit bisnis Kopdes merah putih. "Di luar usah yang diwajibkan, silakan bagi Kopdes mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," ungkap Ferry.

BACA JUGA:Pemda Ajak Perusahaan Sukseskan Progam Tanam Jagung Sejuta Hektare

Ditambahkannya, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, Kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu, ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa dan kelurahan. Menyinggung tentang penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, dia mengatakan, pengurus Kopdes harus mengajukan nama koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa atau kelurahan setempat. 

BACA JUGA:4 Usaha Modal Minim, Untung Maksimal Raih Kesuksesan di Usia Muda!

Adapun format nama yang dapat dijadikan acuan yaitu harus diawali dengan kata Koperasi' kemudian dilanjut dengan penambahan frasa 'Desa Merah Putih' atau 'Kelurahan Merah Putih'. Selanjutnya diakhiri dengan nama desa atau kelurahan setempat. Apabila terdapat kesamaan nama desa atau kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan dengan nama kecamatan setempat atau kabupaten kota. "Dalam pembentukan Kopdes ini harus dilakukan melalui acara musyawarah desa khusus dan harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) karena kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut," paparnya.

BACA JUGA:Pemdes Pondok Tengah Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Di samping itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, juga menambahkan, bahwa dalam proses pembentukan atau proses pendirian Kopdes Merah Putih ini, wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa, Pembentukan Kopdes ini juga wajib melalui mekanisme musyawarah desa khusus. Menurutnya, pemerintah desa bersama dengan BPD perlu memfasilitasi kegiatan pertemuan rutin dalam pendataan karakteristik atau potensi desa yang diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan baru bagi kemajuan desa. Karena setiap desa di Indonesia sangat beragam dan memiliki keunggulan masing-masing yang dapat dikembangkan melalui Kopdes Merah Putih. Kopdes ini diharapkan bisa berdiri secara resmi pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan