Pemerintah Targetkan Kopdes Merah Putih Launching 12 Juli

Desa Wajib Ketahui, Ini Cara Bentuk Kopdes Merah Putih--screnshoot dari web

koranrm.id - Pemerintah desa harus gerak cepat dalam memahami regulasi sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang sudah diterbitkan oleh Menteri Koperasi. Karena Pemerintah menargekan 70 ribu koperasi desa merah putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025. Peluncuran Kopdes Merah Putih tersebut bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya sudah mengadakan rapat kordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait pembentukan 70 ribu koperasi desa merah putih di Kantor Kementerian Koperasi beberapa waktu lalu. "Untuk proses launching Kopdes Merah Putih ini, rencananya akan dilakukan pada 12 Juli 2025 saat peringatan Hari Koperasi Nasional," kata Riza dikutip kontan.co.id

Dijelaskannya, pembentukan Koperasi Desa ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Dia juga menyebut nantinya pemerintah akan menyediakan gerai-gerai yang dijadikan koperasi untuk menyerap hasil prodak desa baik pertanian hingga peternakan secara sistematis. Kemudian dikelola dengan baik sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. "Hasilnya nanti juga dapat disimpan diolah dan dikelola hingga dipasarkan untuk kebutuhan masyarakat desa itu sendiri," paparnya.

Sementara Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, optimis melalui Kopdes Merah Putih ini, tingkat kemiskinan di desa akan semakin turun. Berdasarkan data tunggal Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) bahwa profil serta tingkat kemiskin di desa hampir 40 persen dimana mayoritas pekerjanya adalah buruh tani.

BACA JUGA:Salah Satunya Indonesia, Ini 10 Negara yang Merasa Bahagia Dengan Kehidupan cinta Mereka

"Jadi dengan adanya Koperasi Desa ini, kita bisa mengentaskan kemiskinan yang ada di desa-desa karena koperasi menjadi salah satu jawaban mendesak untuk mengatasi kemiskinan di tingkat desa," kata Agus. 

Untuk diketahui, saat ini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sudah sudah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Diman SE tersebut mulai berlaku tertanggal 18 Maret 2025, selanjutnya diteruskan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. SE tersebut, akan menjadi acuan dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa, Selain itu SE ini juga memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Adapun tahapan dan limit waktu untuk pembentukan Kopdes Merah Putih ini yaitu mulai dibulan Maret-Juni 2025. Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa). Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus.

Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal seperti nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan lainnya, lanjut pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi. Setelah itu, para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi.

BACA JUGA:Bagus Untuk Kaum Jompo, 5 Bahan Herbal Ini Bisa Meredakan Nyeri Sendi

Tahapan selanjutnya, notaris membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum yang ada. Kemudian diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum. Bagi desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut.

Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa mendirikan baru) dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi.

Kemudian khusus untuk desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 desa. Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dilakukan dengan tiga model pendekatan didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.

Pembentukan koperasi baru dilaksanakan di desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa. Pengembangan koperasi yang sudah ada diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.

BACA JUGA:Jika Rutin Dilakukan, 3 Manfaat Mengangkat Kaki Sebelum Tidur

Setelah itu, lanjut dengan revitalisasi koperasi dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada, namun tidak aktif atau lemah. Revitalisasi koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan dengan koperasi lain bila diperlukan. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melakukan usaha atau kegiatan berupa. Gerai atau outlet penyediaan sembako, Gerai atau outlet penyediaan obat murah, Penyediaan kantor koperasi, Unit simpan pinjam koperasi, Gerai atau outlet klinik desa, Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang, Logistik (distribusi), dan lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.

Pasca pembentukan itu, mekanisme selanjutnya adalah monitoring dijalankan untuk menjamin koperasi desa sesuai tujuan. Di antaranya, bakal dilakukan pengawasan rutin, evaluasi berkala, dan penguatan akuntabilitas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan