Pengelola 2 Objek Wisata Minta Izin Acara Hiburan Idul Fitri, 1 Ditolak

Pengelola 2 Objek Wisata Minta Izin Acara Hiburan Idul Fitri, 1 Ditolak--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Seperti biasa, saat libur lebaran idul fitri, masyarakat akan berbondong-bondong menuju lokasi wisata untuk bersantai bersama rekan dan keluarga.

Bersamaan dengan itu, biasanya pengelola objek wisata juga akan berlomba memikat pengunjung dengan berbagai acara, seperti hiburan musik dengan mendatangkan biduan dari luar.

Sejauh ini sudah ada 2 pengelola objek wisata yang mengajukan rekomendasi untuk izin keramaian acara hiburan pada hari raya nanti. Namun sementara ini hanya satu yang dikeluarkan rekomendasinya oleh Dinas pariwisata, pemuda dan olahraga Mukomuko.

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Edukasi Terbaik di Indonesia Belajar Seru Tanpa Batas

BACA JUGA:Wajib di kunjungi, 7 Destinasi Wisata religi di Jakarta yang Bisa Kamu Kunjungi

Kepala Dinas Parpora Mukomuko, melalui Kabid Pariwisata Yulia Reni,S.S ditemui membenarkan bahwa saat ini dari sekian banyak objek wisata, hanya ada dua permohonan rekomendasi acara hiburan yang masuk. Pertama dari objek wisata Batu Kumbang, Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh dan kedua dari objek wisata pasir putih Kota Mukomuko.

"Sudah ada dua surat masuk untuk rekomendasi kegiatan hiburan pada libur idul fitri nanti. Memang objek wisata kita banyak, tapi mungkin mereka tidak membuat acara keramaian," katanya.

BACA JUGA:Lanakila Lake, Wisata Alam di Pringsewu Bak Oasis yang Indah dan Mempesona

Dari dua pengajuan ini, juga diakuinya hanya satu yang dikeluarkan rekomendasi, yaitu untuk acara hiburan dengan menghadirkan artis dari luar di objek wisata Pantai Batu Kumbang, Desa Pulau Baru. Sementara untuk pengajuan rekomendasi hiburan dari pengelola pantai Pasir putih ditolak. Alasannya objek wisata ini berada di dalam kawasan Cagar Alam (CA) sehingga dilarang keras menggelar acara hiburan di dalamnya.

"Kalau di kawasan CA, kita tidak boleh dan berwenang mengeluarkan rekomendasi, itu ranahnya balai konservasi. Maka dari dua pengajuan hanya satu yang kita rekom," paparnya.

Terus bagaimana jika tetap dilaksanakan acara tanpa rekomendasi dari Disparpora?

BACA JUGA:Danau Tirta Gangga, Wisata Alam yang Menyejukkan dan Mengembalikan Semangat

Terkait hal ini, Reni menjelaskan, Disparpora hanya sebatas merekomendasikan atau tidak merekomendasikan pengajuan yang masuk. Terkait izin acara atau keramaian, kewenangan mengeluarkannya ada di kepolisian.

"Kami hanya rekomendasi dan itu berkaitan dengan pajak atau restribusi untuk PAD. Soal izin bukan kami ranahnya. Bisa saja mereka sudah mendapat izin untuk melaksanakan acara," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan