Pemdes Lubuk Bangko Salurkan BLT Tri Wulan Pertama

Pemdes Lubuk Bangko Salurkan BLT Tri Wulan Pertama--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Bangko, Kecamatan Selagan Raya, menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Kamis 20 Maret 2025. Penyaluran BLT tahap pertama dihadiri Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Selagan Raya, Salbaini. Juga hadir Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil 0428-03 Penarik, serta Bhanyangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) dari Polsek Teras Terunjam.
Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 12 orang yang didominasi wanita dan Lanjut Usia (Lansia). Masing-masing KPM menerima uang sebesar Rp900 ribu. Uang sebesar itu merupakan BLT bulan Januari, Februari, dan Maret.
BACA JUGA:2025 BLT Boleh Nihil, Penanganan TBC Jadi Prioritas
BACA JUGA:Cek Bansos KTP, Modal NIK Tanpa Ribet BLT Cair Rp900.000!
Kades Lubuk Bangko, Bujang Anda alias Juanda Putra, menyampaikan jumlah KPM BLT tahun ini berkurang dibandingkan sebelumnya. Pada 2024 lalu jumlah KPM sebanyak 24 orang, tahun ini sebanyak 12 orang.
‘’Jumlah KPM menurun dibandingkan tahun lalu. KPM BLT tahun ini 12 orang,’’ ujar Juanda.
Lebih lanjut Juanda menyampaikan, penetapan KPM berdasarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan KPM ditetapkan berdasarkan kriteria yang ada.
‘’Penetapan KPM kami mengikuti regulasi yang ada. Baik prosedurnya maupun kriteria penerima BLT,’’ tambah Juanda.
BACA JUGA:Jumlah KPM BLT Talang Petai Tahun Ini Bertambah
Pada kesempatan yang sama, Kasi Ekobang, Salbaini, menyampaikan ada beberapa kriteria. BLT-DD diberikan kepada masyarakat desa yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan peraturan desa setempat.
Kriteria penerima BLT-DD diantaranya Keluarga Miskin atau Tidak Mampu, Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Tunai (BST). Memiliki penghasilan rendah atau tidak memiliki pekerjaan tetap.
BLT-DD juga bisa diberikan kepada warga yang kehilangan mata pencaharian. Terutama bagi pekerja informal atau buruh yang terdampak ekonomi. Kriteria lain adalah anggota keluarga yang Rentan Sakit Menahun/Kronis.
BACA JUGA:BPD Brangan Mulya Dituding Coret Calon KPM BLT Sepihak
BACA JUGA:Jumlah KPM BLT Talang Petai Tahun Ini Bertambah
‘’Saya yakin dengan pemerintah desa Lubuk Bangko, bahwa telah menetapkan KPM sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah,’’ jelas Salbaini.
Bantuan Langsung Tunai diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka. Penggunaan BLT sebaiknya difokuskan pada hal-hal yang mendukung kesejahteraan keluarga. Membeli bahan makanan seperti beras, minyak, telur, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Menunjang kesehatan, BLT bisa digunakan untuk biaya berobat, membeli obat-obatan, atau asupan gizi bagi anak dan lansia.
‘’Uang BLT juga bisa untuk biaya sekolah anak, seperti buku, seragam, atau uang transportasi,’’ demikian Salbaini.