2025 BLT Boleh Nihil, Penanganan TBC Jadi Prioritas
Abdul Hadi.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Pasal 2 (1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Pasal 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka: a. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa; b. peningkatan kualitas hidup manusia; dan c. serta penanggulangan kemiskinan.
Pasal 4 Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemenuhan kebutuhan dasar; b. pembangunan sarana dan prasarana Desa; c. pengembangan potensi ekonomi lokal; d. dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Talang Petai Masih Fokus Fisik DD Tahap Dua
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos menjelaskan, secara umum penggunaan Dana Desa tidak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
‘’Secara umum penggunaan DD 2025 masih sama dengan tahu sebelumnya. BLT (Bantuan Langsung Tunai, red) Ketahanan pangan, dan stunting masih prioritas. Termasuk TBC (Tuberkulosis, red),’’ ujar Abdul Hadi.
Dijelas Abdul Hadi, penanganan TBC di desa disesuaikan dengan kondisi dan kewenangan desa. Salah satu contohnya adalah pemeriksaan kesehatan bagi warga. Contoh lain membeli perlengkapan kesehatan. Dalam pelaksanaanya melibatkan piha terkait. Dalam hal ini petugas kesehatan yang ada di desa atau kecamatan setempat.
‘’Dari kegiatan tersebut, biaya yang muncul ditanggung oleh desa menggunakan dana desa,’’ tambah Abdul Hadi.