Jatah Pupuk Bersubsidi Berkurang, Beban Petani Semakin Berat

Kuota pupuk bersubsidi di Kecamatan Lubuk Pinang tahun ini berkurang.--DENI SAPUTRA

KORAN DIGITAL RM – Pupuk bersubsidi untuk para petani saat ini hanya ada dua jenis, yaitu Urea dan NPK. Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, kuota dua pupuk bersubsidi tersebut tahun ini berkurang.

Dimana alokasi pupuk bersubsidi untuk jenis urea berkurang 50 persen. Sedangkan untuk pupuk bersubsidi jenis NPK berkurang 70 persen. 

Pengurangan kuota pupuk ini, akan berdampak terhadap semakin tingginya biaya tanam padi. Pasalnya petani sangat tergantung dengan pupuk kimia. Dan semakin lama, kebutuhan pupuk kimia semakin tinggi. Disisi lain, jatah pupuk subsidi justru dikurangi.

Sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Penyuluh (Korluh) Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Lubuk Pinang, Trisno Putra, S.P. 

BACA JUGA:Inilah 3 Desa di Kecamatan Penarik yang Sudah Pencairan APBDes Tahap 1

Ia mengatakan, luas lahan pertanian di Kecamatan Lubuk Pinang sekitar seribu delapan ratus hektar. Beberapa bulan lalu pihaknya telah mendata ulang petani yang berhak diusulkan sebagai penerima pupuk bersubsidi melalui kelompok tani (Poktan).

Namun untuk tahun ini ada pengurangan kuota alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Dimana untuk jatah subsidi pupuk urea hanya 50 persen dari biasanya. Sedangkan untuk pupuk bersubsidi NPK hanya 30 persen. 

“Kita beberapa waktu lalu sudah mendata para petani penerima pupuk bersubsidi dan sudah kita ajukan untuk alokasi tahun 2024 ini,”katanya.

Lanjutnya, oleh sebab itu pengurangan tersebut tentu akan menjadi persoalan kedepan. Sebab yang biasanya petani menerima pupuk subsidi dalam satu hektar sekitar 2,5 karung sekarang hanya setengah dari jumlah tersebut untuk jenis urea.

BACA JUGA:Meriahkan HUT Kabupaten, Camat Ipuh Libatkan Seluruh Lapisan Masyarakat

Sedangkan yang diterima petani untuk jenis pupuk subsidi NPK lebih sedikit, sebab hanya 30 persen dari jumlah tahun lalu. Pengurangan jatah pupuk ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko. Namun terjadi dengan skala nasional. Sehingga dirasakan oleh seluruh petani.

“Namun kuota pupuk bersubsidi tahun ini berkurang. Sebab yang diakomodir dari pemerintah pusat hanya 50 persen untuk pupuk urea dan 30 persen NPK,”kata Korluh.

Masih Korluh, namun demikian pihaknya tetap akan berencana mengusulkan penambahan jatah pupuk bersubsidi tersebut. Sembari melihat penyerapan pupuk dari para petani yang menerima pupuk bersubsidi. Namun jika tidak ada penambahan kuota pupuk bersubsidi tersebut jumlah ini akan kurang untuk para petani. Sehingga solusinya terpaksa para petani harus menutupi kekurangan dengan membeli pupuk non subsidi.

BACA JUGA:Pecah Telur, Inilah 12 Desa yang Sudah Cairkan APBDes Tahap 1

“Kalau memang tidak ada perubahan tentu petani akan kekurangan pupuk bersubsidi. Sehingga terpaksa menggunakan pupuk non subsidi,”tutupnya.*

Tag
Share