Pecah Telur, Inilah 12 Desa yang Sudah Cairkan APBDes Tahap 1
Wahyu Budiarso, (Kepala KPPN Mukomuko)--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM - Dana Desa (DD) 2024 dengan total nilai Rp4,7 miliar mengalir langsung ke rekening desa. Berdasarkan monitoring Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, per tanggal 7 Februari 2024 telah disalurkan Dana Desa untuk 12 Desa di Mukomuko. Sedikit lebih cepat dari tahun lalu yang salur perdana tanggal 10 Februari 2023.
“Apresiasi patut diberikan kepada 12 desa ini dan kiranya dapat mendorong desa yang lain untuk segera memenuhi persyaratan dan mengajukan permintaan penyaluran agar dapat segera digunakan untuk Pembangunan Desa,” ungkap Wahyu Budiarso, Kepala KPPN Mukomuko.
Secara umum proses penyaluran Dana Desa 2024 masih sama dengan tahun lalu. Desa menyampaikan dokumen persyaratan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), selanjutnya Dinas PMD akan melakukan verifikasi dan input data ke aplikasi OMSPAN. Badan Keuangan Daerah (BKD) akan melakukan verifikasi dan upload dokumen persyaratan serta mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN. Semua dilakukan secara elektronik melalui aplikasi OMSPAN.
BACA JUGA:Distribusi Susu, Diikuti Pergeseran Pasukan
Agak berbeda dengan kebijakan tahun lalu, untuk penyaluran Dana Desa tahun ini dibagi menjadi dua jenis yaitu yang tidak ditentukan penggunaannya (non-eramarked) dan yang ditentukan penggunaannya (earmarked), semuanya disalurkan dalam dua tahap.
“Dana Desa earmarked digunakan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai, red) Desa maksimal 25 persen dari Dana Desa, ketahanan pangan minimal 20 persen dari Dana Desa, dan untuk penurunan stunting skala desa.
Selebihnya merupakan dana desa yang non earmarked. Meskipun tidak ditentukan penggunaannya bukan berarti Desa dapat semaunya membelanjakan Dana Desa, namun digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa masing-masing dan/atau untuk penyertaan modal pada BUMDes,” ujar Wahyu.
BACA JUGA:DBD Mengganas di Pondok Panjang, Serang Balita dan Anak-anak
Penyaluran Dana Desa earmarked baik untuk Desa Mandiri maupun Desa Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa earmarked, paling lambat bulan Juni 2024. Adapun tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa earmarked dan dilakukan paling cepat bulan April 2024.
Untuk penyaluran Dana Desa non earmarked untuk Desa Mandiri tahap pertama dan kedua masing sebesar 60 persen dan 40 persen dari pagu Dana Desa non earmarked. Kebalikan dari untuk Desa Reguler masing-masing sebesar 40 persen dan 60 persen dari pagu Dana Desa non earmarked. Sama untuk Desa Mandiri maupun Desa Reguler, penyaluran tahap pertama paling lambat penyaluran dilakukan bulan Juni 2024 sedangkan tahap kedua paling cepat bulan April 2024.
BLT Desa tetap dilakukan pada tahun 2024 dengan besaran 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan atau dilakukan sekaligus paling banyak 3 bulan. Bedanya untuk tahun ini tidak ada ketentuan batas minimal jumlah KPM. Artinya bagi desa yang tidak terdapat KPN penerima BLT Desa, dana desa masih dapat disalurkan seluruhnya.
BACA JUGA:HUT Kabupaten Mukomuko Tingkat Di Kecamatan Tahun ini Agak Beda
“Keuntungan besar bagi desa-desa yang cepat menyalurkan dana desa tahap pertama karena punya kesempatan yang lebih cepat pula untuk merealisasikan penggunaannya sehingga akan mengakselerasi penyaluran di tahap kedua. Jadi dana desa pada bulan April seluruhnya dapat tersalurkan secara maksimal. Dan nanti ada Dana Desa Tambahan yang akan disalurkan di tahun 2024 ini, kemungkinan pertengahan tahun, bagi desa-desa yang berkinerja baik,”pungkas Wahyu.
Adapun nama-nama desa yang sudah pencairan tahap 1, Desa Air Buluh dan Mundam Marap, Kecamatan Ipuh, Desa Bumi Mulya, Maju Makmur, dan Marga Mukti di Kecamatan Penarik. Desa Sungai Ipuh dan Talang Buai, di Kecamatan Selagan Raya. Desa Banjar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai. Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya. Desa Resno, Kecamatan V Koto. Desa Tirta Kencana Air Rami. Dan Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto.
Total Dana Desa yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp2.648.741.400,- untuk 11 desa. Sedangkan dana desa yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp2.085.691.200,- untuk 12 desa.*