Sudah Diresmikan, Subpolsek Belum Difungsikan, Ternyata Ini Penyebabnya
Gedung Subpolsek Air Manjuto dibangun tahun 2023. Belum Difungsikan.--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM - Pada tahun 2023 lalu, di Kabupaten Mukomuko, dibangun dua unit Markas Subpolsek. Masing-masing di Kecamatan Air Manjuto dan Air Rami.
Pada akhir 2023, kedua Subpolsek sudah diresmikan. Namun demikian, gedung tersebut masih kosong, dan belum difungsikan.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Lubuk Pinang, IPTU Otorius Gea, SH mengakui hal ini. Ia mengatakan, saat ini masuk menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian.
BACA JUGA:Realisasi Investasi di Mukomuko Tertinggi Kedua Se-Provinsi Bengkulu
"Subpolsek belum difungsikan, karena masih menunggu SK dari Kementerian," jelas IPTU Otorius Gea, seusai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) di Kantor Camat Air Manjuto, Rabu 7 Februari 2024.
Kapolsek juga menyampaikan, sebelum difungsikan, masih banyak yang harus dilengkapi. Pasalnya, yang ada saat ini baru gedungnya saja. Sarana dan prasarana lainnya belum ada. Diantaranya meja dan kursi, komputer dan sebagainya.
"Gedungnya sudah ada, tapi sarana pendukung lainnya belum ada," tambah Kapolsek.
BACA JUGA:Gagal Melalui Jalur Khusus, Jembatan Ini Diusulkan Melalui Jalur Reguler
Terlihat kebutuhan personel, Kapolsek mengatakan, bisa memberdayakan yang ada saat ini. Idealnya dibutuhkan 14 personel untuk melayani masyarakat se-kecamatan.
"Kebutuhan personel memberdayakan yang sudah ada. Misalnya Bhabinkamtibmas, yang selama ini sudah bertugas di wilayah tersebut," demikian IPTU Otorius Gea.*