Jumlah KPM BLT-DD Pondok Panjang Bertambah, Ini Alasannya

Jumlah KPM BLT-DD Pondok Panjang Bertambah, Ini Alasannya--screnshoot dari web

KORANRM.ID – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, bertambah. Pada tahun lalu, KPM BLT-DD di desa tersebut berjumlah 18 orang. Sedangkan tahun ini jumlah KPM naik menjadi 21 orang. Sebagaimana disampaikan Kades Pondok Panjang, Abdul Karim. 

Kades mengatakan, terkait jumlah KPM BLT-DD di desanya tahun ini mengalami kenaikan. Tahun sebelumnya, KPM BLT-DD sebanyak 18 orang, sedangkan tahun ini telah ditetapkan menjadi 21 orang. Adapun tiga orang yang ditetapkan jadi KPM BLT-DD masing-masing dengan kriteria miksin ekstrim dan yatim piatu serta lanjut usia (lansia). Sehingga dengan kondisi mereka demikian, tentu sudah layak mendapatkan bantuan BLT-DD. 

BACA JUGA:Buntut Permendes Nomor 3 Tahun 2025, Sido Makmur Bakal Gelar Musdes Ulang

BACA JUGA:Siswa Wajib Tahu, Begini Cara Cek Daya Tampung SNBP 2025

“KPM BLT-DD kita tahun ini lebih banyak dari tahun lalu, ada tiga orang yang ditambah,”ucapnya.

Masih Kades, proses penyaringan dan penjaringan KPM tersebut juga melewati banyak tahapan. Dimulai dari usulan masyarakat tingkat dusun yang kemudian dibahas dalam Musyarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam Musdesus, masing-masing nama calon KPM kembali dilempar ke forum. Jika forum setuju dengan nama yang diusulkan, barulah disepakati secara bersama. Atas dasar dan semua tahapan itulah jumlah KPM di Pondok Panjang tahun ini bertambah. Sehingga perlu digaris bawahi, keputusan ini bukan kehendak pemerintah desa semata. 

“Hal tersebut sebagaimana usulan masyarakat karena melihat kondisi warga dan juga telah disepakati bersama,”sambungnya.

BACA JUGA:Tak Disangka! Buah Ciplukan Bisa Redakan 8 Penyakit Ini, Termasuk Diabetes dan Hipertensi

Lanjutnya, muda-mudahan ke depan tidak ada perubahan aturan lain terkait BLT-DD. Sehingga nama para KPM tahun ini yang telah ditetapkan dapat menerima penyaluran BLT-DD. Sebab pihaknya dari pemerintah desa hanya bertugas menyalurkan. Pasalnya program BLT-DD merupakan ketentuan pemerintah pusat. Jika sewaktu-waktu pemerintah pusat meniadakan program ini, pemerintah desa tidak bisa berbuat apapun.

“Inshaallah jika tidak ada perubahan program mendadak dari pemerintah pusat, para KPM yang telah kita tetapkan nanti akan dapat penyaluran BLT-DD,”tutup Kades.

 

Tag
Share