Soal Pangan Organik, Mukomuko Belum Siap Memiliki Laboratorium
sawah.--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kabupaten Mukomuko, Elxandy Ultria Dharma, S.TP, M.Ec, Dev alias Etang, mengatakan, salah satu bentuk pengakuan pangan organik adalah sertifikat Prima 3.
Untuk mendapatkan sertifikasi Prima 3, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah uji laboratorium. Dan untuk mendapatkan uji laboratorium, butuh dana besar.
"Untuk uji laboratorium, butuh dana Rp20 juta. Kalau ini dibebankan kepada petani, tentu memberatkan," ujar Etang.
Untuk meringankan petani, bisakah Mukomuko memiliki laboratorium sendiri? Etang mengatakan, peluang Mukomuko memiliki laboratorium ada, tapi butuh proses panjang. Ia mengatakan, untuk memiliki laboratorium, tidak cukup dengan membeli peralatan.
Mengoperasikan alat-alat laboratorium dibutuhkan keahlian khusus. Dan di Mukomuko, belum ada Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan tersebut.
BACA JUGA:Petani Organik Menyebar di 3 Kecamatan
Setelah memiliki SDM yang dibutuhkan, selanjutnya harus tersertifikasi, agar bisa mengeluarkan sertifikat hasil uji laboratorium.
"Melihat perkembangan pangan organik, perlu dipertimbangkan untuk memiliki laboratorium sendiri. Tapi itu tidak mudah dan butuh proses panjang," tambah Etang di ruang kerjanya baru-baru-baru ini.
Etang menyampaikan komitmennya untuk mendukung pengembangan pangan organik. Bukan hanya padi, tapi juga cabai, bawang merah, semangka dan sebagainya.
Dikatakan Etang, petani baru memulai tanam organik. Dan perlu konsistensi. Setelah petani konsisten dengan tanaman organiknya, langkah selanjutnya perlu adanya pengakuan tertulis dari pihak berwenang, yakni sertifikat.
BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Jabatan, Ini Target Kades Pondok Kopi
"Kalau kita bilang ini padi organik, maka orang akan bertanya sertifikatnya mana. Dan untuk mendapatkan sertifikasi ini tidak mudah. Salah satunya uji laboratorium," demikian Etang.*