Belum Satupun Desa yang Direkomendasi Pengajuan
Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si --screnshoot dari web
KORANRM.ID - Hingga saat ini belum ada satupun desa di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, yang siap mengajukan pencairan tahap I Tahun Anggaran (TA) 2025. Masing-masing desa di wilayah Kecamatan ini masih fokus dengan menyempurnakan berkas perencanaan. Selain itu, menyiapkan semua berkas dan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan pencairan ADD/DD I TA 2025. Kecamatan Teramang Jaya terus monitor dan mendorong masing-masing desa untuk melakukan percepatan, baik itu penyempurnaan berkas perencanaan maupun percepatan dalam menyiapkan berkas dan dokumen syarat pengajuan pencairan. Masing-masing desa diminta awal Februari mendatang, sudah siap menyampaikan pengajuan tahap I 2025.
BACA JUGA:Kepala KUA Sungai Rumbai menjadi Pemateri Sekolah Lansia Sayang Ibu
BACA JUGA:Polsek Pondok Suguh Siap Tindak Tegas Pelaku Pencurian TBS Sawit
Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si melalui Sekcam, Desmi Marleni, S.Pi, MAP mengatakan, hingga saat ini pihak kecamatan belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk desa pengajuan pencairan tahap I TA 2025. Sekarang, masing-masing desa di Kecamatan ini masih fokus dengan penyempurnaan berkas perencanaan, dan menyiapkan berkas yang menjadi persyaratan dalam pengajuan pencairan tahap I. "Kita dari kecamatan belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk pengajuan pencairan tahap I. Karena desa sejauh ini juga belum ada yang minta rekomendasi pengajuan pencairan ke kecamatan. Sepertinya desa juga belum siap untuk pengajuan dan masih dalam proses persiapan berkas syarat pengajuan. kita dari kecamatan tetap monitor agar setiap desa fokus mengejar target pengajuan pencairan," kata Desmi Marleni.
BACA JUGA:Timnas U-20 Kalah Lagi
Ditambahkannya, pihak kecamatan terus mendorong masing-masing desa dalam wilayah Kecamatan Teramang Jaya ini untuk melakukan percepatan. Desa harus menargetkan awal bulan depan sudah menyampaikan berkas pengajuan ke kabupaten. Terkait dengan register berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) di bagian hukum Setdakab Mukomuko, ia mengaku 13 desa di wilayah kecamatan ini sudah lama mendapatkan Nomor register dari bagian Hukum. Sekarang, desa tengah fokus menetapkan berkas Perputaran Desa (Perdes) untuk penetapan APBDes TA 2025. "Kalau register ke bagian hukum sudah lama. Namun, untuk pengajuan pencairan memang belum ada satupun desa yang sudah siap. Oleh karena itu, kita kecamatan minta semua desa fokus melakukan percepatan pengajuan. Sehingga pertengahan bulan Februari mendatang, berkas pengajuan sudah masuk ke kabupaten. Dan tinggal nunggu proses verifikasi," tambahnya.