Permukiman Kumuh Suka Pindah Target Pemkab Mukomuko 2025
Permukiman Kumuh Suka Pindah Target Pemkab Mukomuko 2025--
KORANRM.ID – Permukiman kumuh di Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menjadi target pemerintah.
Tahun ini, pemerintah daerah akan melaksanakan penataan permukiman warga yang berada di kawasan kumuh Desa Suka Pindah, melalui program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Weni Jaro mengungkapkan, sebanyak 10 unit rumah penduduk di kawasan kumuh Desa Suka Pindah akan dilakukan renovasi menjadi rumah sehat layak huni.
BACA JUGA:Simak, 7 Makanan Ini Dapat Menurunkan Kolesterol Tinggi
‘’Program penataan kawasan kumuh tahun 2025, dalam bentuk bantuan rehab rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Tahun ini, ada 10 rumah penduduk di Desa Suka Pindah yang menjadi target penataan,’’ kata Weni Jaro di Mukomuko, Sabtu, 25 Januari 2025.
Weni Jaro mengungkapkan, penataan permukiman penduduk di kawasan kumuh tahun ini, disediakan dana di APBD 2025 sebesar Rp20 juta per rumah.
‘’Dana ini bersifat bantuan. Membantu meringankan pemilik rumah untuk kegiatan rehab bangunan rumahnya yang semula tidak layak huni menjadi layak huni,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Otak-Otak Goreng, Ide Jualan Menggiurkan yang Selalu Laris!
BACA JUGA:Rahasia Tahu Goreng Crispy yang Bikin Nagih
Pelaksanaan program pentaan kawasan kumuh dalam bentuk rehab bangunan RTLH ini, dilaksanakan secara swadaya. Kehadiran pemerintah daerah pada program ini, membantu sumbangan bantuan dana material maupun upah.
‘’Kegiatan rehab RTLH ini bersifat swadaya, kehadiran daerah membantu meringankan beban biaya pemilik rumah,’’ paparnya.
Disisi lain, Weni Jaro menyampaikan, berdasarkan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) tahun 2022, di Kabupaten Mukomuko masih tercatat 28 titik kawasan kumuh. Kawasan kumuh di daerah ini dengan luas 485,16 Hektare.
‘’Dari 28 titik lokasi kawasan kumuh tersebut, baru teratasi dengan 1 kegiatan di tahun 2024 lalu. Pengendalian draenase di kawasan permukiman penduduk Kelurahan Bandar Ratu Kota Mukomuko,’’ ulasnya.