PPPK Paruh Waktu Sementara, Jika Pejabat Mau Maka Bisa Diangkat Penuh Waktu

Sabtu 18 Jan 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

KORANRM.ID - Para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, masa kerjanya hanya 1 tahun, selanjutnya dilakukan eveluasi.

Dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dijelaskan evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Jika dinilai memenuhi syarat administrasi dan kinerja, maka mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelahnya. Atau jika tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang, maka bisa diberhentikan setelah evaluasi setiap tahunnya.

Dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) jelas mengatur mekanisme perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. 

Pada Diktum ke-28 diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

BACA JUGA:Mukomuko Miliki 17 Puskesmas, 7 Diantaranya Berstatus Rawat Inap

BACA JUGA:Rahasia Membuat Casserole Sosis Gurih dan Creamy, Resep Praktis untuk Santapan Istimewa!

Artinya Pejabat Pembina Kepegawaian atau dalam hal ini kepala daerah berperan penting menentukan nasih PPPK paruh waktu kedepannya.

Terkait dengan gaji, dalam diktum ke-19, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Polisi ‘Bombardir’ Sarang Narkoba di Wilayah Ipuh, Tangkap 3 Orang Terduga Pengedar dalam Sepekan

BACA JUGA:10 Manfaat Ampas Kopi: Dari Perawatan Kulit hingga Ramah Lingkungan

Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN. 

Kategori :