PPPK Paruh Waktu Sementara, Jika Pejabat Mau Maka Bisa Diangkat Penuh Waktu

Sabtu 18 Jan 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Untuk diketahui, pengadaan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.*

Kategori :