radarmukomukobaackoran.com-Kewajiban pengurusan izin penggunaan air tanah secara online atau terintegrasi ke sistem OSS, mencermati Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Berdasarkan Permen ESDM yang baru diundangkan pada tanggal 9 Desember 2024 tersebut, setiap badan usaha perorangan, perseroan maupun korporasi yang menggunakan air tanah diwajibkan mengantongi izin yang terintegrasi ke sistem OSS. Berdasarkan peraturan tersebut, para pihak yang diwajibkan mengurus perizinan penguasahaan air tanah yakni, mulai dari dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi dan badan usaha milik swasta maupun perorangan. BACA JUGA:BKSDA Pantau Pergerakan Harimau BACA JUGA:Lezat dan Praktis! Resep Sup Pangsit Isi Udang yang Cocok untuk Segala Suasana Bagi pelaku usaha industri, penggunaan air tanah harus memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan industri termasuk tidak mengambil air tanah yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun bagi perusahaan yang tidak mengindahkan izin penggunaan air tanah dapat diberlakukan saksi administratif. Pemilik perusahaan dapat diberikan peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin penggunaan air tanah. Perlu diketahui, air tanah sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM tersebut adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. BACA JUGA:Air Bikuk Meriahkan HUT Desa dengan Turnamen Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, S.A.P menyatakan bahwa perusahaan dan korporasi wajib memiliki izin penggunaan air tanah yang terintegrasi ke sistem Online Single Submission (OSS). ‘’Air tanah yang digunakan perusahaan dan korporasi wajib memiliki izin. Sesuai aturan terbaru, perizinan penggunaan air tanah harus terintegrasi ke sistem perizinan online,’’ begitu disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko ‘’Permen ESDM terbaru yang mengatur tentang penggunaan air tanah dan perizinannya ini baru diterbitkan pada awal Desember 2024 lalu. Sudah diundangkan dan aturan ini diberlakukan untuk semua badan usaha,’’ kata Juni Kurnia Diana, Minggu, 12 Januari 2025. BACA JUGA:Kades Lubuk Sanai Tiga Rombak Posisi Perangkat Desa Demi kepatuhan terhadap aturan, kata Juni Kurnia, pihaknya mengimbau semua badan usaha di daerah ini yang menggunakan air tanah untuk keberlangsungan usaha, segera mengurus izin sebagaimana yang dituntut secara aturan tersebut. ‘’Kita daerah wajib mengingatkan ini kepada perusahaan, pengurusan izin sesuai yang ditegaskan aturan adalah sebuah kepatuhan. Aturan ini bersifat wajib dan mengikat bagi semua badan usaha pengguna air tanah,’’ demikian Juni Kurnia Diana.
Kategori :