KORAN DIGITAL RM - Politik uang bukan hanya membagikan uang pada pemilih. Memberi Sembako termasuk money politik. Hal ini langsung disampaikan oleh Bawaslu RI yang dilansir dari beberapa sumber.
Namun Caleg boleh membagikan bahan kampanye dengan maksimal nilainya Rp 100 ribu. Bahan kampanye yang dimaksud bukan berupa Sembako, tetapi ada 13 item yang sudah diatur PKPU. Adapun bahan kampanye yang boleh dibagikan yaitu, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan pakaian. Kemudian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis; dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Mansur S diminta penjelasannya mengatakan, dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 pasal 23. Ada 13 item bahan kampanye yang diatur dalam pasal 33 PKPU nomor 15 tahun 2023. BACA JUGA:Pencairan APBDes 2024 Hanya 2 Tahap, Berikut Mekanismenya Dalam menjalankan pengawasan sesuai Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023, pihaknya berpedoman dengan ini. Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, langkah yang dilakukan adalah pencegahan. Jika tetap dilakukan maka dapat dikategorikan pelanggaran untuk ditindaklanjuti. Dalam 13 item yang juga dijelaskan dalam PKPU ini, tidak masuk minyak goreng, gula dan jenis Sembako lainnya. Namun ia belum berani memastikan Sembako termasuk money politik. Sebab dalam 13 item ini ada kata-kata dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Caleg boleh membagikan bahan kampanye, kalau dikonversikan, harga dari bahan kampanye tersebut juga tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item. Sembako tidak masuk dalam 13 item yang disebut dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023," katanya. BACA JUGA:Pemdes se-Kecamatan Lubuk Pinang Diminta Segera Pengajuan Tahap I Lanjutnya, fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat ini adalah 13 item yang sudah diatur. Terkait dengan membagikan Sembako apakah boleh jika nilainya di bawah Rp 100 ribu, masih didalami. Yang pasti calon tidak boleh membagikan uang, walau nilainya Rp 100 ribu atau kurang dari itu. Sebab yang dimaksud boleh maksimal Rp 100 ribu adalah harga dari bahan kampanye, tidak boleh uang. "Kalau membagikan uang, walau nilainya di bawah Rp 100 ribu, tetap dinamakan money politik yang dilarang. Kita mengawasi sesuai yang diatur, jika ada indikasi pelanggaran diambil langkah pencegahan lebih dulu," tegasnya. Masih dikatakannya, diingatkan kepada Caleg untuk tidak melakukan money politik. Sampai sekarang belum ada laporan terkait dengan money politik dalam kampanye. BACA JUGA:Begini Kriteria Tukang Dodos Bisa Dapat Asuransi Gratis Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.*
Kategori :