KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Kembali membuat terobosan baru. Melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit tahun 2024 ini, Pemkab Mukomuko mengalokasikan DBH Sawit khusus untuk asuransi warga yang bekerja di bidang perkebunan sawit (Bukan di Perusahaan). Saat ini Pemkab Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Sudah menginstruksikan masing-masing Camat untuk mengusulkan nama-nama warga pekerja di bidang sawit yang rentan untuk mendapatkan asuransi kecelakaan dan kematian dari DBH sawit tahun 2024. Khusus untuk tahun ini, masing-masing kecamatan diminta untuk mengusulkan 150 orang warga penerima asuransi dari DBH sesuai kriteria yang ditetapkan.
BACA JUGA:Dinas PUPR Data Sungai yang Ancam Keselamatan Warga
Kepala Disnaker Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, secara umum kriteria penerima asuransi jaminan kecelakaan dan kematian dari DBH sawit ini. Pertama adalah warga pekerja bidang sawit yang rentan mengalami kecelakaan kerja dan sejenisnya, tidak memiliki kebun sawit. Kemudian warga yang bisa menjadi peserta penerima asuransi dari DBH sawit ini, adalah warga yang tidak menerima upah bulanan seperti kerja di perusahaan maupun dari seorang warga yang memiliki kebun sawit luas. "Intinya kriteria warga penerima asuransi dari DBH sawit ini, bukan warga penerima upah bulanan dan bekerja di perusahaan sawit. Tetapi warga biasa tidak memiliki kebun sawit, namun ia bekerja di bidang sawit seperti tukang dodos harian sawit milik warga. Kemudian rentan mengalami kecelakaan resiko kerja," kata Marjohan.
BACA JUGA:Baru 42 persen Desa di Mukomuko Menyelesaikan APBDes 2024
Dijelaskannya, dimana bentuk asuransi yang diberikan oleh asuransi ini yaitu berupa uang. Iuran yang dibayarkan oleh APBD untuk kecelakaan Rp 10.000 per bulan, kemudian untuk asuransi kematian Rp 6.800 per bulan. Ketika warga yang bersangkutan atau peserta penerima asuransi ini mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia. Maka berhak mendapat santunan dari asuransi ini. "Asuransi ini diberikan kalau kecelakaan dan meninggal dunia diberikan berupa santunan dalam bentuk uang. Tetapi iuran per bulan ini bukan dibayarkan dengan peserta. Tetapi dibayarkan ke asuransi atau ke BPJS Tenaga Kerja. Yang jelas kapan peserta mengalami kecelakaan dan meninggal dunia ada santunan dari asuransi ini," bebernya.
BACA JUGA:Naik Status Mekar Sari Dapat Penghargaan
Ditambahkannya, peserta penerima asuransi ini terbatas. Untuk tahap awal tahun 2024 ini setiap kecamatan diminta untuk mengusulkan sebanyak 150 orang dulu. Kemungkinan tahun depan ada penambahan atau pergeseran dan lain sebagainya. Sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat. Dana nama warga yang diusulkan disampaikan ke Disnakertrans paling lambat tangga 29 Januari mendatang. "Inilah program baru pertama kali kita laksanakan tahun ini. Jadi untuk kuota peserta tahun 2024 ini terbatas. Kita ukur rata dulu setiap kecamatan itu diminta usulkan 150 orang dulu," tutupnya.*