Sengketa Lahan Warga Tirta Makmur Masih Berlanjut

Sabtu 13 Jan 2024 - 18:45 WIB
Reporter : Deni Saputra
Editor : SAHAD

 

KORAN DIGITAL RM – Permasalahan sengketa tanah antara warga Desa Tirta Makmur, Kecamatan Air Manjuto dan oknum luar desa masih berlanjut.

Pasalnya warga yang mengklaim tak terima tanah mereka dijual oleh oknum masih merasa keberatan.

Sehingga beberapa hari yang lalu, salah seorang warga Sagimin mendatangkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko untuk meninjau lokasi tanah tersebut. Adapun luas lahan Sagimin yang diklaimnya dijual oleh oknum luar desa sekitar 1 hektar.

BACA JUGA:Contoh Kisi Kisi CPNS 2024 Di Situs Resmi BKN dan Instansi yang Bersangkutan, Serta Cara Daftar Onlinenya

Kepada wartawan koran ini, Sagimin mengatakan, bahwa permasalahan penyerobotan tanah oleh oknum luar desa terjadi padanya beberapa waktu lalu.

Namun sampai saat ini belum ada titik terang. Padahal dirinya telah menempuh beberapa kali mediasi bersama pihak-pihak terkiat. Namun perjuangan mengembalikan apa yang menjadi haknya terus dilakukan.

Pada beberapa hari lalu, ia telah meminta pihak BPN menijau lokasi tanah yang ia klaim diserobot oleh okum. Sehingga pihak BPN telah melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap tanah tersebut.

BACA JUGA:Kok Bisa Ya...?

“Tanah saya telah diserobot oleh oknum luar desa. Makanya saya perjuangkan terus, salah satunya meminta pihak BPN melakukan pengecekan lahan,”tuturnya.

Lanjut Sagimin, setelah melakukan pengecekan dan pengukuran lahan tanah tersebut. Sekarang hasilnya masih dalam proses pendalaman.

Sehingga jika memang masih tidak ada titik temu dalam proses ini. Maka Sagimin kemungkinan akan menempuh jalan yang lebih jauh, yaitu melalui jalur hukum.

BACA JUGA:Anggaran BTT Turun, Penanganan Bencana Terancam Tidak Maksimal

“Sekarang kita masih menunggu hasil pengecekan dan kelanjutannya seperti apa. Kalau tidak selesai juga mungkin akan berlanjut ke jalur hukum,”tambahnya.

Disisi lain, ia juga masih berharap agar permasalahan yang ia klaim sebagai penyerobotan lahan oleh oknum luar desa ini bisa selesai secara baik.

Sehingga tidak perlu menempuh jalur hukum. Sebab jika sudah menempuh jalur hukum, tentu prosesnya akan lebih serius dan berbuntuk panjang.

Tetapi kalau ternyata tidak ada cara lain, maka jalur tersebutlah yang akan ditempuhnya.

BACA JUGA:PKS Tanpa Caleg Unggulan di Dapil 1

“Kalau harapan kita bisa segera selesai tanpa menempuh jalur hukum sehingga bisa dibicarakan baik-baik,”tutupnya.*

Kategori :