Kok Bisa Ya...?

Sahad Abdullah--

Opini Oleh: Sahad Abdullah 

KONTROVERSI mengiringi Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Brangan Mulya. Kok bisa? 

Kontroversi dimulai beberapa saat setelah pembentukan panitia. Ketika itu ada dua orang panitia Pilkades, namanya Doni Asmara dan Lupy Mareska, menyatakan mundur. Tapi pengunduran diri ditolak oleh BPD. Kok bisa ditolak...?, padahal yang diajukan surat pernyataan, bukan permohonan. Setelah mundur, Doni Asmara mendaftar sebagai calon Kades. Berkas pendaftaran diterima oleh panitia.

Jumlah panitia tiga orang. Berkas dinyatakan lengkap dan sah. Tertuang dalam berita acara penerimaan berkas. Pada lain hari, ada berkas pendaftaran lain, atas nama Ali Sarman. Oleh panitia, berkas pendaftaran disampaikan kepada BPD, selaku penyelenggara Pilkades. Berkas atas nama Doni Asmara, dianggap tidak sah. Kok bisa...?

BACA JUGA:Anggaran BTT Turun, Penanganan Bencana Terancam Tidak Maksimal

Dalam tubuh BPD sendiri terjadi beda pendapat. Ada yang menerima pengunduran diri Doni Asmara. Ada juga yang menolak. Kubu yang menolak tiga orang, termasuk wakil ketua. Dan yang menerima dua orang, termasuk ketua. 

Penolakan berkas pendaftaran Doni Asmara, menimbulkan kontroversi berkepanjangan. Banyak pihak yang ikut turun tangan untuk membantu. Camat, Kadis PMD, hingga Asisten I. Semua bicara aturan dan regulasi. Yang intinya menyatakan bahwa pengunduran diri Doni Asmara, sah secara aturan. Begitu juga dengan berkas pendaftaran sebagai calon Kades, sah. Kenyataannya, semua kebenaran aturan yang disampaikan mentah oleh "Kekuatan gaib". Kok bisa...?

Kontroversi terus berlanjut. Tiga orang panitia Pilkades yang tersisa, dua antaranya (juga) mengundurkan diri. Candra Alfian, selaku ketua dan Bemi Agusta utusan karang taruna. Panitia yang tersisa adalah Mufrizaldi. Meskipun panitia tinggal satu orang, tahapan Pilkades terus berlanjut. Kok bisa...?

BACA JUGA:Sempat Ditarik, Tapping Box akan Dipasang Kembali, Ini Alasannya

Waktu terus berjalan. Kurang lebih tujuh bulan. BPD yang berjumlah tiga, mengusulkan nama Ali Sarman, untuk dilantik sebagai Kades Brangan Mulya. Tanpa pemilihan, tanpa Musyawarah Desa (Musdes). Kok bisa...?

Waktu pelantikanpun tiba. Kamis 11 Januari 2024. Pukul 15.30 WIB. Tidak di kantor desa, tidak di kantor camat, tidak juga di aula, sebagaimana pelantikan Kades pada umumnya. Tapi di ruang kerja Sekda. Begitu istimewakah pelantikan ini?

Pelantikan ini mendapat sorotan bahkan proses dari pihak tertentu. Terutama mereka yang merasa tahu tentang aturan Pilkades PAW dan berseberangan secara politik dengan kubu Ali Sarman. Proses Pilkades ini dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dan dianggap cacat  hukum. Tapi tetap dilantik. Kok bisa ya...?. 

BACA JUGA:PKS Tanpa Caleg Unggulan di Dapil 1

Barang kali jawabannya ada pada salah pernyataan Prof. Mahmud MD, dibeberapa kesempatan. Salah satunya saat rapat dengar pendapat dengan komisi tiga DPR RI, bahwa "Satu hal boleh dilakukan, selama tidak ada aturan yang melarang". 

Tag
Share